Narkoba Masuk Dusun, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bukit Selanjut Inhu


Kamis, 11 Maret 2021 - 14:53:48 WIB
Narkoba Masuk Dusun, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bukit Selanjut Inhu Tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Narkoba zaman sekarang tidak hanya marak di kota-kota saja, tapi sudah merambah ke dusun. Tak salah Presiden mengatakan kejahatan terkait narkoba sudah masuk dalam 
kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Buktinya tidak sedikit warga yang bermukim di dusun harus berurusan dengan polisi karena narkoba.

Seperti yang terjadi di Dusun II Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu. Salah seorang warganya, yakni MSW alias Iwan (42) mesti rela mendekam ditahanan Polsek Kelayang karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu yang dijualnya.

Penangkapan terhadap MSW alias Iwan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelayang, di rumahnya Dusun II Desa Bukit Selanjut, Kamis (11/3/2021) dinihari, pukul 01.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti (BB) yang diduga sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil dengan berat kotor 0,79 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melaui PS Paur Humas Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap MSW tersangka kasus narkoba di Polsek Kelayang, saat Operasi Antik Lancang Kuning 2021.

Misran menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus narkoba itu sesuai laporan singkat Polsek Kelayang, dimana Rabu 10 Maret 2021 malam,  pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kelayang Aipda P Krisdianto Sinaga mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Dusun II, Desa Bukit Selanjut.

Kemudian, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta sejumlah anggotanya untuk turun ke lapangan guna penyelidikan.

Kamis dinihari, pukul 00.30 WIB, tim tiba di Dusun II Desa Bukit Selanjut, melakukan penyelidikan dan mengarah pada sebuah rumah di dusun itu. Pada pukul 01.00 WIB rumah tersebut digerebek, berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial MSW alias Iwan.

Ketika digedelah, tim menemukan 1 bungkus plastik hitam dari dalam sebuah gelas kaca dilemari rumah itu, ketika dibuka, plastik hitam itu ada 5 bungkus plastik klep kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu.

Ada juga 3 lembar plastik klep kecil untuk membungkus paket narkoba, selain itu, tim juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu.

"Untuk proses selanjutnya, tersangka beserta BB telah diamankan di Polsek Kelayang, dan kasus ini terus kami kembangkan dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut," ucap Misran.--argus.