Bawa Sabu, Dua Warga Desa Sukaramai Tapung Hulu Ditangkap Polisi, Salah Satunya IRT


Selasa, 09 Maret 2021 - 17:05:43 WIB
Bawa Sabu, Dua Warga Desa Sukaramai Tapung Hulu Ditangkap Polisi, Salah Satunya IRT Dua pengedar narkoba ditangkap jajaran Reskrim Polsek Tapung Hulu.

RIAUIN.COM- Dua pengedar Narkoba ditangkap Satreskrim Polsek Tapung Hulu. Salah satu pelaku yang diciduk saat membawa Narkoba jenis Sabu pada Senin (8/3/2021), sore diketahui seorang Ibu Rumah Tangga.

Pelaku diketahui berinisial MA alias L (PR 43) dan IL alias H (LK 21), keduanya adalah warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti satu paket kecil narkotika jenis Sabu, satu unit timbangan digital, selembar kertas tisu dan 2 unit telepon genggam yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 17.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi, bahwa di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Simpang Dinamit Desa Sukaramai sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi tim melihat IL alias H sedang duduk di atas sumur.  Diduga sedang menunggu pembeli Narkotika jenis Sabu dan langsung mengamankannya.

Sebelumnya IL berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti berupa Sabu yang dibungkus kertas tisu ke semak-semak di sekitar TKP.

Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas membuka bungkusan yang dibuang tersangka dan ternyata berisi saty paket kecil Narkotika jenis Sabu. Dari hasil interograsi diketahui bahwa narkotika jenis Sabu itu adalah milik MA yang akan diantarkan kepada seseorang yang memesannya.

Atas informasi itu kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, tim langsung mendatangi kediaman MA alias L di desa yang sama, beberapa saat kemudian tim tiba di rumah MA dan langsung mengamankannya.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah MA dan menemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang Sabu. Dari hasil interogasi terhadap MA, yang bersangkutan mengakui bahwa Narkotika yang diamankan dari tersangka IL adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu, AKP Try Widyanto Fauzal SIK MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka. 

"Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut," jelas Try. ***