Seluruh Kecamatan di Kuansing Lahannya Berpotensi Mengandung Emas, Berikut Datanya


Senin, 08 Maret 2021 - 21:49:29 WIB
Seluruh Kecamatan di Kuansing Lahannya Berpotensi Mengandung Emas, Berikut Datanya Warga sedang mencari emas./foto:Hen.

RIAUIN.COM - Hasil pendataan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Kuantan Singingi beberapa tahun lalu menyebutkan ada sebanyak  , 12.413,37 Ha lahan memiliki kandungan emas aluvial baik di daratan maupun di perbukitan. 

Lahan yang berpotensi emas itu tersebar hampir diseluruh kecamatan yang ada di Kuansing. Setidaknya waktu itu, ESDM membagi menjadi 24 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Untuk WPR 1 meliputi kecamatan Singingi Hilir, seluas 417,19 Ha. WPR 2 kecamatan Singingi Hilir dengan emas daratan seluas 224,18 Ha. WPR 3 di kecamatan Singingi Hilir dengan emas daratan seluas 303,91 Ha . WPR 4 di kecamatan Singingi dengan emas daratan dan perbukitan seluas 70,24 Ha. WPR 5 di kecamatan Singingi dengan emas  daratan seluas 136,8 Ha. WPR 6 masih di kecamatan Singingi dengan emas daratan dan perbukitan seluas 356,36 Ha.

Seterusnya, WPR 7 masih di kecamatan Singingi dengan emas daratan seluas 60,87 hektare dan perbukitan seluas 113,53 Ha. WPR 8 di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Kuantan Tengah dengan emas perbukitan seluas 113,53 Ha. WPR 9 di Kecamatan Hulu Kuantan dengan komodutas emas daratan seluas 62,28 Ha.

Kemudian WPR 10 meliuti kecamatan Kuantan Mudik  dengan komoditas emas, dataran seluas 255.43 Ha. WPR 11 meliputi Kecamatan Gunung Toar, dengan emas aluvial dataran seluas 56.05 Ha.  WPR 12 meliputi Kecamatan Gunung Toar, dengan komoditas emas aluvial, dataran, total luasannya adalah 87.21 Ha. WPR 13 meliputi Kecamatan Gunung Toar, dengan emas dataran seluas 37.37 Ha.

Selanjutnya, WPR 14 meliputi Kecamatan Kuantan Tengah, dengan emas dataran seluas  598.05 Ha. WPR 15 meliputi Kecamatan Kuantan Tengah, dengan emas dataran seluas 62.30 Ha. WPR 16 meliputi Kecamatan Kuantan Tengah, Benai, Pangean dan Kuantan Hilir, dengan emas dataran seluas 1699.82 hektar, dan emas di perbukitan seluas 446.05 hektar.
 
Seterusnya, WPR 17 meliputi Kecamatan Kuantan Tengah dan Benai, dengan emas perbukitan, seluas  1006.24 hektar. WPR 18 meliputi Kecamatan Benai, dengan emas dataran seluas 379.35 Ha. WPR 19 meliputi Kecamatan Benai dan  Pangean, dengan komoditas emas dataran seluas 635.78 Ha.  WPR 20 meliputi Kecamatan Kuantan Hilir, dengan komoditas emas dataran seluas 75.42 Ha. 

Kemudian WPR 21 meliputi Kecamatan Kuantan Hilir, dengan komoditas emas dataran seluas adalah 362.04 Ha.  WPR 22 meliputi Kecamatan Inuman, dengan komoditas emas aluvial, seluruhnya berada pada morfologi daratan seluas 948.09 Ha.  WPR 23 meliputi Kecamatan Cerenti, dengan komoditas emas dataran seluas 1749.75 Ha. Terakhir WPR 24 meliputi Kecamatan Logas Tanah Darat, dengan emas dataran seluas 1510.99 hektar.

Data tersebut disampaikan oleh Indra Agus Lukman sewaktu menjabat Kadis ESDM Kuansing beberapa tahun lalu. Pria yang kini menjabat Kadis ESDM Provinsi Riau itu mengatakan, emas aluvial adalah potensi emas dalam bentuk butiran yang ada di permukaan dan dekat permukaan dan sudah pernah menjadi tempat pencarian emas dimasa lalu dengan alat-alat sederhana oleh masyarakat.

Kendatipun banyaknya potensi emas yang terdapat di wilayah Kuansing, namun potensi tersebut tidak disikapi dengan cermat oleh Pemkab Kuansing sebagai salahsatu sumber pendapatan daerah. Karena setakad ini Pemkab Kuansing sangat lemah dalam regulasi.

Padahal belum lama ini, wakil Ketua DPRD Kuansing, Zulhendri Nazarudin menyarankan kegiatan tambang emas di Kuansing dicarikan wadah legalisasinya. Supaya para pelaku tambang bisa nyaman dalam beraktifitas. 

"Intinya, kekayaan alam Kuansing harus dinikmati oleh masyarakatnya sendiri," tegasnya.

Kenapa Pemkab Kuansing terkesan membiarkan persoalan ini? Seharusnya, Pemkab tidak boleh abai dengan nasib rakyatnya. Apalagi, sejak dibukanya pintu bagi penambang perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat berdasarkan PP No.105 Tahun 2015 bakal memberi peluang legalisasi bagi penambang rakyat.

Disebutkan Zul, emas memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, di samping itu jika dikelola dengan baik tentu akan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat dan memberi pemasukan bagi daerah.--hen.