ASN dan Masyarakat Asahan Diimbau Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu


Kamis, 04 Maret 2021 - 23:18:20 WIB
ASN dan Masyarakat Asahan Diimbau Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu Bupati Asahan H Surya BSc menyimak penjelasan Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani. | Humas Pemkab

RIAUIN.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menggelar Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (4/3/2021).

Pada kegiatan ini tampak hadir Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala KPP Pratama Kisaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan.

Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran adalah Rp809,3 M dari target Rp813,8 M atau dengan pencapaian 99,44 persen. Dan untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp957,7 miliar atau meningkat Rp148,4 miliar, naik 18,3 persen dari realisasi tahun 2020.

Selain itu Anto Sibarani mengatakan, untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret, dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April. Sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Menutup sambutannya Kepala KKP Pratama Kisaran ini mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Asahan beserta jajarannya atas partisipasi dan keteladanan telah melaporkan SPT tahunan lebih awal. 

"Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan," ujarnya.

Pada kesempatan ini Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik serta memberikan dukungan kepada KPP Pratama Kisaran atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Hal ini dipandang penting untuk mengingatkan setiap warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Bupati juga mengatakan, saat ini pelayanan SPT Tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu dengan menggunakan SPT e-Filling. Wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Sementara itu bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling sebagaimana diatur oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2015.

"Oleh karena itu, kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan," sebut Bupati.

Selanjutnya Bupati Asahan berharap apa yang dilakukan hari ini melahirkan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara perpajakan nasional, pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik, yang akan mendorong partisipasi aktif dalam menunjang pembiayaan APBN/APBD melalui sektor pajak.

Terlihat Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan dan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi e-Filling. - ADV