Bupati Surya Buka FGD Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup


Kamis, 04 Maret 2021 - 23:08:51 WIB
Bupati Surya Buka FGD Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup Bupati Asahan H Surya BSc memberikan sambutan dalam acara FGD Kebijakan Pertambangan dan lingkungan Hidup. | Humas Pemkab

RIAUIN.COM - Bertempat di Hotel Marina Kisaran, Bupati Asahan H Surya BSc membuka pelaksanaan Fokus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Pertambangan dan lingkungan Hidup, Kamis, (4/3/2021).

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Asahan M Yusuf Sihotang SE MM dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan FGD pada hari ini adalah untuk menggali dan mendapatkan rumusan dalam menentukan dan menetapkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam bidang pengelolaan pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti FGD pada hari ini terdiri dari OPD, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMK Kecamatan sekabupaten Asahan. Sedangkan untuk narasumber terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih SKM dengan judul “Kebijakan Pemerintah terhadap pencemaran lingkungan”,  Kepala UPT Kehutanan KPH Wilayah III Kisaran Wahyu SP MSi dengan judul “Potensi Hutan bagi Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Asahan”, Kadis LH Kabupaten Asahan Agus Jaka Putra Gunting SH dengan judul “Dampak Penambangan Pasir dan Batu terhadap Lingkungan”, dan Kabag Perekonomian Setdakab Asahan M Yusuf Sihotang SE MM dengan judul “Dampak Penambangan Pasir terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat”.

“Salah satu faktor yang mempengaruhi dalam menghasilkan kualitas hidup yang sehat adalah lingkungan,” kata Bupati mengawali sambutannya.

Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan tetap berkomitmen untuk melestarikan lingkungan dari pencemaran  sesuai dengan undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk mewujudkan Harapan tersebut  bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata tapi perlu peran serta masyarakat untuk sama sama menjaga kelestarian lingkungan, keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan.

“Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi bagi setiap warga negara. Karena itu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan agar LH Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat Indonesia,” ucap Bupati.

Sebagai salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Asahan untuk menggali dan mencari rumusan yang tepat sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam melaksanakan pengamanan lingkungan hidup di Kabupaten Asahan adalah dengan mangadakan Focus Grup Discussion (FGD) seperti yang dilaksanakan pada hari ini.

Turut Hadir dalam Acara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih SKM, sejumlah OPD terkait dan peserta FGD lainnya. - ADV