40 Kg Sabu-sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Gagal Masuk Riau


Jumat, 05 Maret 2021 - 21:02:39 WIB
40 Kg Sabu-sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Gagal Masuk Riau Kapolda Riau gelar konferensi pers terkait penangkapan narkoba.

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu 40 Kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi di Provinsi Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi yang memimpin konfrensi pers, Jumat (5/3/2021) mengatakan, masih ada otak pelaku yang masih buron. Karena, lima pelaku berhasil diringkus merupakan suruhan orang berperan sebagai pengendali.

''Terungkapnya 40 Kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi ini, setelah tim narkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan selama empat hari di pantai Jangkang, Bengkalis, dan dibagian daratan sejak Jumat (26/2/2021) lalu,'' jelas Kapolda.

Beberapa hari melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, lima orang pelaku berhasil ditangkap pada Senin (1/3/2021) malam.

''Sebelum meringkus ke lima pelaku, antara mereka dan petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran,'' sebut Kapolda.

Kronologis nya, jelas, Kapolda. Setelah didapat kabar, para pelaku tiba di Pantai Jangkang, Bengkalis. Petugas langsung melakukan pengejaran ke dalam hutan rawa selama lebih kurang tiga jam.

Awalnya, tim narkoba menangkap RS dan NZ yang terlihat mencurigakan. Keduanya, lantas mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Namun, Tim belum menemukan barang bukti tersebut, karena masih disembunyikan.

Selanjutnya, kembali dilakukan pencarian dan ditemukan tersangka inisial SAI dan ED. Dan terakhir tersangka inisial HR.

Untuk pelaku terakhir ini, tim narkoba terpaksa memberikan tindakan tegas, dengan menembak kaki bagian kirinya.

''Saat dilakukan interogasi kepada ke lima pelaku. Salah satu tersangka inisial HR menyebutkan lokasi penyimpanan sabu 40 Kilogram dan 50 ribu ekstasi,'' jelas Kapolda.

Pengakuan lainnya, HR mengaku, ada dua temannya yang langsung kabur saat tim akan melakukan penangkapan di pantai, yakni SP dan YS.

Dari keterangan seluruh tersangka, mereka hanya suruhan, untuk menjemput sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia tersebut.

''Mereka mengaku disuruh pria inisial ED dan BU. HR dan YS serta SP menjemput. Sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai mata-mata atau sapu air dilapangan dan jika berhasil diupah sabu dan sejumlah uang jika paket diterima pembeli,'' sebut Kapolda.

Pengakuan HR, dia juga mengaku diupah Rp4.000.000 sekali kerja dan akan diberikan sabu oleh ED alias TK, jika paket telah diterima pembeli. Sedangkan, pengakuan tersangka NZ, dia dibayar Rp500 ribu. 

''Untuk Pasal yang disangkakan adalahPasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,'' pungkas Kapolda.--mcr/nal.