Pejabat Pensiun di Riau Diminta Segera Kembalikan Mobil Dinas, Kalau Tidak KPK akan Bertindak


Jumat, 05 Maret 2021 - 20:36:23 WIB
Pejabat Pensiun di Riau Diminta Segera Kembalikan Mobil Dinas, Kalau Tidak KPK akan Bertindak Mobil dinas pejabat di Riau./foto:net.

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar rapat lanjutan bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jumat (5/3/2021). Untuk hari ini, pembahasan mengenai penarikan aset mobil dinas (mobdin) yang masih dikuasai mantan pejabat di Riau.

Pejabat di Riau diminta segera mengembalikan aset negara berupa mobdin yang masih dikuasai sampai saat ini. Jika hal ini diabaikan, KPK dan Pemprov Riau akan menindak tegas melalui jalur hukum.

Seperti diketahui pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama lembaga anti rasuah sebelumnya, terungkap sejumlah mantan pejabat Pemprov Riau, masih menguasai mobil berplat merah tersebut. 

"Kita rapat lagi bersama KPK membahas masalah itu," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy Jumat (5/3/2021). 

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Rokan Hulu ini belum mau merincikan nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai mobdin tersebut. 

Karena menurutnya, nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai mobdin tersebut masih didata. Kemudian, bersamaan dengan itu, juga dibahas berbagai persoalan aset yang dimiliki Pemprov Riau lainnya. 

"Masih mendata, kita juga merasa perlu meminta arahan dari KPK," ujar Masrul.

Namun, mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti ini menyatakan tak tertutup kemungkinan dilakukan mobdin yang sudah dikuasai mantan pejabat tersebut dilakukan penarikan paksa, jika memang harus dilakukan.

"Bisa ditarik paksa, inikan tergantung situasi. Makanya kita bahas, kita koordinasi lagi. Tentu langkah awal ada peringatan. Kalau tidak, maka opsi penarikan paksa dilakukan," ungkap Masrul. 

Mengenai opsi lelang, Masrul menegaskan sesuai aturan berlaku saat ini, setiap Mobdin tidak bisa lagi serta merta, pengguna Mobdin  menjadi pemenang, tanpa proses lelang. Semuanya harus melalui aturan berlaku.

"Sekarang ini kalau pun maksudnya menunggu lelang, tak bisa juga ingin memiliki mobil itu. Karena lelang itu sifatnya terbuka. Itu wajib dan ini aturan," papar Masrul.

Sebelumnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Didik Agung Wijanarko mensinyalir ada banyak pejabat yang sudah pensiun namun masih menguasai fasilitas milik Pemprov dan Pemda. 

Didik meminta kepada para kepala daerah di Riau segera menertibkan aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun. Ditegaskannya, ASN yang sudah pensiun atau yang sudah tidak lagi menjabat lagi, tidak memiliki hak mendapatkan fasilitas aset milik negara termasuk mobdin.

"Jika surat somasi yang sudah dikirimkan kepala daerah melalui BPKAD tersebut tidak diindahkan oleh pejabat yang sudah pensiun, namun masih menguasai kendaraan dinas, maka proses selanjutnya harus ditempuh melalui jalur hukum," tegasnya.--mcr/nal.