DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkalis Terkait Laporan Politik Uang


Jumat, 05 Maret 2021 - 15:54:36 WIB
DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkalis Terkait Laporan Politik Uang Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis

RIAUIN.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/II/2021, Senin (1/3/2021).

Perkara ini diadukan oleh Riza Zuhelmy yang memberikan kuasa kepada Asep Ruhiat. Pengadu mengadukan Mukhlasin dan M. Hary Rubianto (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis) selaku Teradu I dan II.

Pengadu mendalilkan Teradu I dan II tidak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan pengaduan Nomor 01/PL/PB/KAB/04/03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.

Para Teradu juga tidak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan pengaduan yang telah diregistrasi dengan Nomor 01/PL/PB/KAB/04/03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, namun dalam pemberitahuan status laporan yang diterbitkan tanggal 2 November 2020 nomor registrasi berubah menjadi Nomor 02/PL/PB/KAB/04/03/X/2020.

Dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Mukhlasin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan Teradu I mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran politik uang sebagaimana disebutkan oleh Pengadu tidak terbukti dalam proses penyidikan.

“Bawaslu Kabupaten Bengkalis Bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan proses penanganan sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran,” kata Mukhlasin.

Sementara untuk dalil berikutnya, Mukhlasin menyatakan bahwa laporan nomor 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 merupakan nomor untuk registrasi bukti penyampaian laporan. Sedangkan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 yang tercantum pada pemberitahuan status laporan adalah nomor registrasi laporan pelapor.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Hj. Rohimah (unsur KPU), M. Nasehudin (unsur Bawaslu), dan Solihin (unsur Masyarakat). -dani