Satpol PP dan DPRD Pekanbaru Sita 25 Botol Miras di Toko Sembako Jalan Juanda 


Selasa, 02 Maret 2021 - 22:13:32 WIB
Satpol PP dan DPRD Pekanbaru Sita 25 Botol Miras di Toko Sembako Jalan Juanda  Beberapa botol minuman keras yang disita dari salah satu toko menjual barang harian di Jalan Juanda yang disita Satpol PP Pekanbaru, Selasa (2/3/2021) sore. | F. Istimewa

RIAUIN.COM- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru bersama anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu toko di Jalan Juanda. Sidak tersebut menindaklanjuti dari laporan masyarakat bahwa toko tersebut menjual minuman keras tanpa izin. 

Dalam sidak yang digelar Selasa (2/3/2021) sore tadi, sebanyak 25 botol minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil disita. Miras yang diamankan itu terdiri dari Anggur Merah gold 2 botol, Anggur Merah martel 2 botol, Anggur Merah kawa-kawa 2 botol, Asoka 2 botol, New Port 2 botol, Ketan Hitam 2 botol, dan Anggur Putih 2 botol. Kemudian Figur 2 botol, Kamput 2 botol, New Port biru 2 botol, New Port merah 2 botol, Drum 1 botol, serta Figur kecil 2 botol.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Fachruddin menyebutkan, Miras yang disita tersebut mengandung kadar alkohol 5 hingga 20 persen. 

Saat proses penyitaan oleh Satpol PP disaksikan penjaga dan pemilik toko. Puluhan Miras dikeluarkan dari toko dan dimasukkan ke dalam truk milik Satpol PP Pekanbaru.

"Miras yang kita sita dengan kadar alkohol 5 hingga 20 persen. Penyitaan disaksikan langsung oleh penjaga toko," kata Fachruddin.

Selain menjual Miras, toko itu juga menjual barang harian pokok seperti sembako.

Selanjutnya, Satpol PP akan memanggil pemilik toko guna mencari informasi tentang keberadaan pemasok minuman terlarang tersebut.

"Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan pemilik toko," imbuhnya. ***