Polri: Laporkan Jika Ada Polisi Mabuk dan Masuk Tempat Hiburan Malam


Sabtu, 27 Februari 2021 - 07:28:29 WIB
Polri: Laporkan Jika Ada Polisi Mabuk dan Masuk Tempat Hiburan Malam Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dok: Humas Polri

RIAUIN.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan mekanisme pengawasan anggota Polri usai keluarnya aturan mengonsumsi minuman keras dan masuk ke tempat hiburan adalah dengan menggunakan laporan masyarakat sebagai landasan pengawasan.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) turun ke lapangan memantau perilaku anggota," terang Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Jumat (26/2/2021).

Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. "Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tutur Jenderal Bintang Satu itu.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan bakal melarang anggota Polri ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras. Hal ini bertalian dengan dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka. Tiga korban yang meninggal dunia yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Selain itu, Divisi Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah. "Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," tegas Irjen Pol. Ferdy Sambo. - gha

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menertibkan anggota yang kerap pergi ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan. Polisi meminta kerja sama masyarakat melaporkan tindakan itu.

"Melalui laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti. Mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Kebijakan itu sebagai tindak lanjut larangan anggota Polri mengonsumi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam. Rusdi mengungkapkan ada dua mekanisme yang bakal diterapkan, yakni penertiban oleh Propam dan pengawasan dari inspektorat.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," papar Rusdi.

Namun, jenderal bintang satu itu tidak menyebut sanksi bagi kepada anggota yang melanggar aturan tersebut. Pemberian sanksi sesuai perbuatan yang dilakukan.

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan aturan melarang anggota Polri ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras tidak terlepas dari kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka. Tiga korban yang meninggal dunia yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Selain itu, Divisi Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah. "Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," tegas Irjen Pol. Ferdy Sambo. - gha