Lebih Tinggi dari Vonis PN Rengat, 6 Terdakwa Pilkada Inhu Sudah Jalani Putusan PT Pekanbaru


Jumat, 26 Februari 2021 - 16:28:44 WIB
Lebih Tinggi dari Vonis PN Rengat, 6 Terdakwa Pilkada Inhu Sudah Jalani Putusan PT Pekanbaru Sidang di PT Pekanbaru./foto:argus.

RIAUIN.COM - 6 terdakwa tindak pidana Pilkada di Kabupaten Inhu sudah menjalani amar putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Saat ini keenam terdakwa sudah diserahkan ke Rutan Kls II B Rengat untuk menjalani masa tahanan.

"Keenam terdakwa sudah kita eksekusi untuk menjalani putusan PT Pekanbaru," kata Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Forkonsyah melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo, Jumat (26/2/2021).

Keenam terdakwa tersebut adalah Riswidiantoro, ASN Pemkab Inhu yang saat itu merupakan Plt Kadis PMD Inhu  dan Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat Desa Inhu divonis penjara selama 3 bulan. Terdakwa juga didenda Rp6 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Sedangkan, 5 orang kepala desa (kades) masing masing Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan  Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

Kelima orang kades tersebut oleh Majelis Hakim PT Pekanbaru divonis penjara selama 2 bulan. Masing-masing kades juga dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Putusan majelis hakim PT Pekanbaru  tersebut lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat terhadap 6 terdakwa, yakni masing-masing terdakwa hanya dipenjara selama 1 bulan, denda Rp6 juta subsider 2 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH menuntut 5 bulan penjara dan ditahan. Sebab perbuatan terdakwa ini terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah.

Selain dituntut 5 bulan penjara, JPU juga menuntut 6 terdakwa membayar denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.--argus.