Rumah Politisi PDIP Ihsan Yunus Digeledah KPK, Terkait Kasus Bansos Covid-19


Rabu, 24 Februari 2021 - 22:11:38 WIB
Rumah Politisi PDIP Ihsan Yunus Digeledah KPK, Terkait Kasus Bansos Covid-19 Rumah politisi PDIP Ihsan Yunus digeledah tim KPK terkait kasus suap bansos Covid-19. F:Merdeka

RIAUIN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman politisi PDIP Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021). Penggeledahan dilakukan KPK guna menyelidiki perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk warga terdampak pandemi Covid-19.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi Bansos di Kemensos 2020, hari ini melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berada di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Ali mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik pulang dengan tangan kosong. Tim penyidik tak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19.

"Penggeledahan telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ali.

Meski demikian, Ali menegaskan tim penyidik akan terus menyelisik dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang kasus ini. Sebab, diduga kuat Ihsan Yunus berkaitan dengan kasus ini.

"Tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka JPB dkk ini," kata Ali.

Diketahui, dalam rekonstruksi yang digelar pada Senin 1 Februari 2021 di Gedung ACLC KPK terungkap adanya peran Ihsan Yunus. Bahkan, operator Ihsan Yunus disebut menerima Rp 1,5 miliar dan 2 sepeda Brompton. 2 sepeda brompton tersebut telah dikembalikan Yogas ke KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020. - gha