Jual Pupuk Subsidi di Inhu, Polres Serahkan Tersangka ke Kejari


Selasa, 23 Februari 2021 - 10:44:12 WIB
Jual Pupuk Subsidi di Inhu, Polres Serahkan Tersangka ke Kejari Penyidik serahkan tersangka pupuk bersubsidi ke Kejari Inhu./foto:argus.

RIAUIN.COM - Penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Inhu melimpahkan kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi atas nama tersangka Zn (28) kepada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).

Penyerahan tersangka Zn berserta barang bukti dipimpin Kepala Unit  IV Sat Reskrim Polres Inhh Ipda Rifles Bagariang.

"Tersangka Zn sudah kita serahkan ke Kejari Inhu, dan diterima Jaksa Febri Erdin Simamora pada Jumat 19 Februari 2021 lalu,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, saat dikonfirmasi Riauin.com, Selasa (23/2/2021).

Menurut Misran, tersangka Zn adalah karyawan gudang penyangga milik PT Banda Graha Reksa (PT BGR), Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan cara menjual pupuk subsidi dan non subsidi di luar peruntukannya dan/atau tindak pidana ekonomi yakni penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB di gudang pupuk penyangga milik PT BGR di Jalan Raya Air Molek-Peranap KM 21 Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.

Tersangka Zn disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 dan/atau 374 KUHPidana dan/atau Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 372 dan/atau 374 Ayat (2) dan Permendag No. 15/M-dag/per/4/2013 tentang pengadaaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Pengungkapan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka Zn, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 185 / XII / 2020 / Riau / Res Inhu  tanggal 31 Desember 2020.

Sebelumnya, Aipda Misran, pada Rabu (17/2/2020), mengatakan, berdasarkan hasil audit internal manajemen, jumlah pupuk yang diamankan polisi sebanyak 434 ton.--argus.