Ayah di Bengkalis Aniaya Anak Tirinya yang Masih Balita, 1 Meninggal dan 1 Luka


Ahad, 21 Februari 2021 - 18:10:58 WIB
Ayah di Bengkalis Aniaya Anak Tirinya yang Masih Balita, 1 Meninggal dan 1 Luka Pelaku diamankan polisi.

RIAUIN.COM - Hanya gara-gara melihat kedua anak tirinya bermain di dekat sumur, seorang ayah inisial MAB tega menganiaya anak yang masih balita, hingga salah satu diantaranya meninggal dunia. Parahnya, anak yang dianiaya itu masih berusia 2 dan 3 tahun.

Sementara Wati, ibu korban saat kejadian sedang berada di Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir 
Kompol Firman Sianipar 
membenarkan peristiwa yang memilukan itu.

Kronologis penganiayaan, kata Kapolsek, berawal Kamis (18/2/2021) sekira pukul 04.54 WIB, saat pelapor alias Wati sedang berada di daerah Desa Sontang Kabupaten Rokan Hulu, pelapor mendapat telepon dari tersangka MAB yang merupakan suami sirinya mengatakan anaknya Roni sakit kedinginan.

Dan sekira pukul 05.28 WIB tersangka MAB menelepon pelapor kembali agar cepat pulang, karena Roni sudah meninggal. Tersangka MAB minta maaf kepada pelapor karena Roni sudah dimasukkannya ke sumur.

Mendengar hal tersebut pelapor alias Wati langsung berangkat dari Sontang menuju rumahnya di Dusun Suluk Bongkal KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau, Kabupatdn Bengkalis.

Di perjalanan, sekira pukul 09.00 WIB,  Wati melaporkan peristiwa tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Koto Pait Beringin Bripka Romi Andriko. Kemudian, Bhabinkamtibmas melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolsek Pinggir.

Kemudian, Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar bersama personilnya 
mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, mencari dan mengumpulkan bukti serta membawa korban Roni ke RSUD Mandau. Saat itu kondisi korban ditemukan tidak bernyawa dengan keadaan dari hidung keluar buih. Lalu,  terdapat luka pada bagian kening, pipi, leher, telinga dan perut serta patah tulang leher.

"Selanjutnya kita lakukan pencarian keberadaan tersangka MAB, dan sekira pukul 10.30 WIB diperoleh informasi tersangka berada di pondok kebun Pak Naga di Dusun Suluk Bongkal KM 42 Desa Koto Pait Beringin. Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka MAB berhasil ditangkap," jelasnya, Ahad (21/2/2021).

Setelah diinterogasi, MAB mengaku dirinya telah melakukan kekerasan terhadap kedua orang anak di bawah umur, yakni Dimas, laki-laki berumur 3 tahun mengalami luka memar pada pipi dan leher. Dan Roni, laki-laki berumur 2 tahun meninggal dunia.

Tersangka MAB menerangkan, kejadian berawal pada hari Rabu (17/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB, Dimas dan Roni sedang bermain-main di dekat sumur yang ada di belakang rumah. Saat ditegur, kata tersangka, kedua anak itu  melawan.

Tersangka yang dalam keadaan mabuk tuak menganiaya kedua anak tirinya itu dengan cara menampar pipi sebelah kirinya sebanyak 4 kali lalu mencubit lehernya sebanyak 3 kali.

Kemudian tersangka menganiaya Roni dengan cara menampar pipi sebelah kanan sebanyak 5 kali dan mencekik lehernya.

Dan tersangka menyuruh kedua anak itu diam, jangan menangis.
Sekira pukul 21.00 WIB, Roni kembali menangis lalu tersangka mencekik lehernya dan mengangkat anak tersebut lalu dimasukan ke dalam sumur. Mengangkatnya lagi dan melemparkannya ke pintu kamar sehingga menyebabkan kepala anak terbentur ke pintu kamar dan meninggal dunia.

"Tersangka dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolsek.--mahfud.