Miliki 310 Gram Ganja Kering, 3 Pria di Inhu Ditangkap Polisi


Sabtu, 20 Februari 2021 - 14:44:44 WIB
Miliki 310 Gram Ganja Kering, 3 Pria di Inhu Ditangkap Polisi 3 tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja kering. Tiga tersangka diamankan dan digiring ke tahanan Polsek Peranap untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.

Tiga tersangka itu inisial PC (34) warga Desa Batu Rijal Hilir, SR alias Rinal (29) warga Peranap dan NP (58) warga Desa Batu Rijal Barat.

"Ketiga tersangka kita diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda dengan jumlah barang bukti mencapai 310 gram ganja kering," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (20/2/2021).

Misran menjelaskan, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran ganja kering di Desa Batu Rijal. 

Menindaklanjuti informasi ini, Kapolsek Peranap mengintruksikan Kanit Reskrim Aiptu Yusmar beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

"Tepanya pada Kamis 18 Februari 2021 malam, dilakukan penyelidikan, dan dari proses penyelidikan itu mengarah pada sebuah rumah di Desa Batu Rijal Hilir yang dicurigai menjadi lokasi jual beli narkoba," jelasnya.

Pada pukul 22.00 WIB, kata Misran,  rumah yang dicurigai tersebut digerebek dan diamankan seorang laki-laki berinisial PC. Dari rumah itu, ditemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 26 paket siap jual di dalam kotak rokok dengan berat 60 gram. PC mengaku ganja kering itu untuk dijualnya yang dibeli dari NP melalui SR alias Rinal.

Tim segera menuju rumah SR dan langsung mengamankan SR alias Rinal di rumahnya di Kelurahan Peranap. SR mengaku telah membelikan ganja kering untuk PC pada NP yang ternyata sudah lama menjadi Taget Operasi (TO) Polsek Peranap.

Setelah semua keterangan dikumpulkan, tim menuju rumah NP dan pada pukul 22.45 WIB. Tim berhasil mengamankan NP di rumahnya, dan menemukan lagi barang bukti ganja kering sebanyak 29 paket seberat 250 gram, uang tunai hasil penjualan ganja Rp1,9 juta. Handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang bukti lainnya terkait aktifitas peredaran ganja.

NP mengakui jika selama ini telah mengedarkan ganja kering di Kecamatan Peranap dan sekitarnya, ganja kering itu didapatkan NP dari seorang pemasok yang kini sedang diburu Polsek Peranap.

"Tiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna proses selanjutnya, tersangka lain yang diduga terlibat terus diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," pungkas Misran.--argus.