Pilkada Inhu, MK Putuskan Gugatan RIDHO Masuk ke Tahap Pembuktian


Jumat, 19 Februari 2021 - 18:22:19 WIB
Pilkada Inhu, MK Putuskan Gugatan RIDHO Masuk ke Tahap Pembuktian https://www.youtube.com/watch?v=N89PF94nfbU

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hasil pilkada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan berlanjut ke tahapan sidang pembuktian. 

Sidang lanjutan ini juga ditunggu oleh sebagian masyarakat Kabupaten Inhu karena masyarakat ingin mendapatkan kepastian atas keputusan final tentang kepemimpinan di daerah tersebut.

Sebagaimana diketahui, pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (RAJUT) memenangkan hasil pemilihan dengan total suara 50.356 suara. Perolehan ini hanya unggul 308 suara dari paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (RIDHO) yang meraih 50.048 suara.
Atas selisih suara yang tipis tersebut, pihak RIDHO mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK yang keputusannya gugatan itu bakal diteruskan ke sidang pembuktian.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021 lalu. Kemudian sidang berikutnya, dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan dan permusyawaratan hakim pada tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Sedangkan sidang putusan akhir yakni antara tanggal 19 hingga 24 Maret 2021. - effendi