Pilkada Rohul, MK: Gugatan Hafith Syukri-Erizal Lanjut ke Sidang Pembuktian 


Jumat, 19 Februari 2021 - 18:14:11 WIB
Pilkada Rohul, MK: Gugatan Hafith Syukri-Erizal Lanjut ke Sidang Pembuktian  https://www.youtube.com/watch?v=qswyiyIpX4E

RIAUIN.COM - Proses hukum sengketa hasil Pilkada Rokan Hulu tahun 2020 saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan pasangan incumbent Sukiman-Indra Gunawan digugat oleh pasangan Hafith Syukri-Erizal.

Keputusan MK sudah memastikan hasil pilkada di Kabupaten Rokan Hulu (Inhu), Kamis (18/2/2021), Hafith Syukri-Erizal melaju memasuki tahapan sidang pembuktian. 

Mengutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, ada 32 hasil Pilkada serentak yang lanjut ke tahap selanjutnya yakni sidang pembuktian, salah satunya permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah Rokan Hulu.

Sebagaimana diketahui, hasil peroleh suara Pilkada Rokan Hulu dimenangkan pasangan Sukiman-Indra Gunawan yang meraih 92.394 suara. Sementara posisi kedua diraih paslon Hafith Syukri-Erizal sebanyak 90.246 suara.

Pada sidang pertama yang digelar sebelumnya, kepada majelis hakim MK kuasa hukum Hafith-Erizal, Adi Mansyar, menjelaskan pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. 

Selain itu, termohon, KPU Kabupaten Rokan Hulu dikatakannya telah melakukan kesepakatan dengan paslon Sukiman yang juga bupati incumbent untuk memenangkan pasangan Sukiman-Indra Gunawan. - effendi