Tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:argus. RIAUIN.COM - Pengaruh narkoba memang dahsyat. Tak peduli umur. Muda ataupun tua, jika sudah masuk dalam perangkapnya, susah untuk keluar. Buktinya, seorang kakek berusia 59 tahun di Kabupaten Inhu yang sudah "bau tanah" masih aktif mengeluti bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Aktifitas kakek berinisial HB alias Bram (59) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu ini terpaksa dihentikan polisi. Dia ditangkap sekira pukul 02.00 WIB dinihari di rumahnya, Kamis (18/2/2021).
"Dari tangan tersangka, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,47 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Jumat (19/2/2021).
Kronologis penangkapan, diawali pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, salah seorang personel polisi mendapat informasi tentang aktifitas peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Batu Gajah.
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman mengintruksikan Panit Reskrim dan anggotanya turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan ke Desa Batu Gajah. Benar saja, penyelidikan itu membuahkan hasil dan mengarah pada sebuah rumah.
Pada pukul 02.00 WIB, dilakukan pengerebekan di rumah itu. Tim mengamankan seorang laki-laki tua yang mengaku berinisial HB alias Bram. Ketika digeledah, ditemukan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,47 gram, timbangan digital, handphone yang digunakan dalam bertransaksi, uang tunai Rp389 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan narkoba.
"Malam itu juga, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan selanjutnya," ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, kata Misran, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini sedang diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu.--argus.