Putusan PT Pekanbaru, Vonis 6 Terdakwa Pilkada Inhu Bertambah


Kamis, 18 Februari 2021 - 20:48:19 WIB
Putusan PT Pekanbaru, Vonis 6 Terdakwa Pilkada Inhu Bertambah Foto ilustrasi.

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Rengat telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap 6 terdakwa tindak pidana Pilkada Inhu. Dimana, hakim PT Pekanbaru menambah vonis terdakwa dari putusan PN Rengat.

"Putusan majelis hakim PT Pekanbaru sudah turun. Vonisnya lebih tinggi dari vonis PN Rengat," kata Ketua PN Rengat Melinda Aritonang melalui Humas Aditya Nugraha kepada Riauin.com, Kamis (18/2/2021).

Berdasarkan putusan hakim PT Pekanbaru, lanjut Melinda, terdakwa Riswidiantoro yang merupakan Plt Kadis PMD Inhu dan Sekretaris PMD divonis penjara selama 3 bulan. Terdakwa juga didenda Rp6 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 1 bulan.

Sedangkan 5 kepala desa (kades) atas perkara yang sama, akhirnya divonis penjara selama 2 bulan. Masing-masing kades juga dipidana denda Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Kelima Kades itu yakni Rajiskhan (Kades Petongan), Suherman (Kades Aur Cina), Septian Eko Prasetiyo (Kades Peladangan), Said Usman (Kades Pondok Gelugur) dan Guspan Ardodi (Kades Bukit Selanjut).

Menurutnya, setelah amar putusan majelis hakim PT Pekanbaru akan disampaikan kepada penuntut umum untuk dilakukan eksekusi terhadap 6 terdakwa oleh Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu.

”Setelah putusan banding diterima, dalam waktu dekat pihaknya melimpahkan kepada penuntut umum Kejari Inhu,” ungkapnya

Seperti diberitakan, putusan PN Rengat pada Rabu (3/2/2021) lalu, ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus didampingi dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait membaca putusan vonis terhadap 6 terdakwa.

Dimana, masing-masing terdakwa divonis 1 bulan kurungan penjara denda Rp6 juta subsider 2 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu  Manurung didampingi rekannya Febri Erdin Simamora menuntut 6 terdakwa masing-masing 5 bulan penjara dan ditahan. JPU beralasan, perbuatan terdakwa ini terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah.

Selain 5 bulan penjara, JPU juga menuntut 6 terdakwa membayar denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.--argus.