2 Kurir Pembawa 23 Kg Sabu-sabu dan Hampir 20 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap Polres Dumai


Kamis, 18 Februari 2021 - 17:14:55 WIB
2 Kurir Pembawa 23 Kg Sabu-sabu dan Hampir 20 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap Polres Dumai Kapolres Dumai menggelar jumpa pers terkait penangkapan 2 kurir pembawa 23 kg sabu-sabu dan hampir 20 ribu pil ekstasi. .

RIAUIN.COM - 2 kurir narkoba inisial ARH alias AD (29) dan SN alias WR (48) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dibekuk Polres Dumai saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT 004, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, Jumat (12/02/2021) lalu.

Diduga, kedua kurir itu merupakan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana di Rutan Kelas III Kota Pinang, Sumatera Utara.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira saat konferensi pers menjelaskan, dari hasil penangkapan kedua tersangka itu, ikut diamankan sekitar 23 kilogram sabu-sabu dan 19.937 butir pil ekstasi.

"Dari jumlah kedua jenis barang haram ini, sekitar 203.937 orang bisa kita selamatkan," kata Kapolres, Kamis (18/2/2021).

Dikatakan Kapolres, pengungkapan bermula pada Jumat (12/2/2021), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolres, Wakapolres Dumai dan Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan di sepanjang pantai Kecamatan Medang Kampai, khususnya di Kelurahan Pelintung.

“Saat melakukan penyelidikan, Tim melihat dan mencurigai 1 unit mobil merk Toyota Rush warna hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna hitam BM 3619 TM berada di depan dengan kecepatan tinggi. Sehingga dilakukan pengejaran dan tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.

Setelah berhasil diberhentikan, lanjutnya, Toyota Rush warna hitam BM 1540 DC dikemudikan ARH alias AD (29) dan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam BM 3619 TM dikendarai SN Alias WR (48). 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada bagasi belakang mobil ditemukan 1 buah tas besar merk Masster warna biru yang berisikan 20 paket besar diduga berisikan narkotika.
Kemudian, 1 buah tas besar merk Polo warna abu-abu yang berisikan 3 paket besar diduga narkotika dan 4 bungkusan besar diduga berisi pil ekstasi.

“Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram itu dijemput di Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah M yang merupakan narapidana perkara narkotika di Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara. Sabu-sabu dan pil ekstasi ini rencana dibawa menuju Simpang Pujud-Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari M," jelas Kapolres.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Dumai, dari hasil penangkapan sekitar 23 kilogram sabu dan 19.937 butir pil ekstasi berhasil diamankan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres.--faiz