Pilkada Kuansing, Gugatan Halim-Komperensi Tidak Diterima MK


Kamis, 18 Februari 2021 - 08:50:35 WIB
Pilkada Kuansing, Gugatan Halim-Komperensi Tidak Diterima MK Pasangan Halim-Komperensi di Pilkada Kuansing tahun 2020.

RIAUIN.COM - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2020 tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Halim dan Komperensi.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 60/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu (17/2/2021), Pukul 16.00 di Ruang Sidang Pleno MK, sebagaimana dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Paslon Halim dan Komperensi dalam permohonannya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan ingingi Nomor 912/PL/02.6-Kpt/1409/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020, tanggal 16 Deember 2020.

Perkara PHP Kada Kuansing 2020 telah melalui beberapa tahap seperti tahap pemeriksaan pada persidangan pendahuluan dan lanjutan terkait pemenuhan syarat selisih perolehan suara dan berkaitan dengan tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. Kemudian MK juga telah mendengarkan seluruh dalil-dalil yang diajukan Pemohon, juga jawaban KPU Kuansing, Bawaslu, dan Pihak Terkait. Perkara ini juga telah dirapatkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon.

Dalam pertimbangan putusan yang disampaikan Hakim Konstitusi Aswanto di persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Paslon pemenang adalah sebanyak 1.5 persen x 159.651 suara, yaitu 2.395 suara. Kemudian, sesuai dengan perhitungan suara Termohon maka suara yang diperoleh Pemohon adalah 52.383 suara, sedangkan perolehan suara paslon pemenang (Pihak Terkait) adalah sebanyak 70.283 suara. Sehingga diketahui perbedaan antara kedua paslon tersebut adalah 17.900 suara atau sebesar 32.81 persen atau lebih dari ambang batas yang disyaratkan oleh UU.

Oleh karena Pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10 Tahun 2016, maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan PHP Kada ke MK. Hal ini membuat eksepsi Termohon dan Pihak Terkait menjadi beralasan hukum.

Perlu diketahui, pasangan Halim dan Komperensi dalam permohonannya tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil suara saja, tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran-pelanggaran serta kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistmatis dan masif dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020.

Kemudian, terhadap hasil perhitungan suara yang dilakukan Termohon, Pemohon merasa keberatan karena terdapat banyak pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur serta masif selama pelaksanaan Pilkada di Kuansing. Hal tersebut sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Hasil tersebut bertentangan dengan asas-asas pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. - gha/mkri.id