Pilkada Meranti, Permohonan Mahmuzin-Nuriman Ditolak MK karena Lewat Tenggat


Kamis, 18 Februari 2021 - 08:35:57 WIB
Pilkada Meranti, Permohonan Mahmuzin-Nuriman Ditolak MK karena Lewat Tenggat Paslon nomor urut 3 Pilkada Kepulauan Meranti 2020, Mahmuzin dan Nuriman Khair. F: istimewa

RIAUIN.COM - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian petikan amar Putusan Nomor 120/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3 Mahmuzin dan Nuriman Khair. Sidang pengucapan putusan tersebut digelar secara virtual pada Rabu (17/02/2021) sore di Ruang Sidang Pleno MK.

Perkara PHP Kada Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 telah melalui tahap pemeriksaan persyaratan formil dan materi gugatan pada persidangan pendahuluan dan lanjutan terkait pemenuhan syarat selisih perolehan suara, tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. MK juga telah mendengarkan seluruh dalil-dalil yang diajukan Pemohon, juga jawaban KPU Kepulauan Meranti (Termohon), Bawaslu, dan Pihak Terkait. Perkara ini juga telah dirapatkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon.

Sebagaimana dilansir web resmi Mahkamah Konstitusi RI, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah mengungkapkan permohonan diajukan di Kepaniteraan MK pada tanggal 21 Desember 2020, pukul 23.44 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 123/PAN.MK/AP3/12/2020, sehingga permohonan diajukan telah melewati tenggat.

“Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam peraturan prundang-udangan,” kata Aswanto.

Oleh karena hal tersebut, maka eksepsi Termohon beralasan secara hukum sehingga kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan. Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan hukum. Selain itu, Mahkmah menyatakan Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Alhasil, Mahkamah menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima.

Untuk diketahui, Paslon Mahmuzin-Nuriman memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1429/PL.02.6-Kpt/1410/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020. Keputusan KPU tersebut menempatkan Pemohon pada posisi kedua dari empat paslon yang ada.

Pemohon mendalilkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kabupate Kepulauan Meranti Tahun 2020 dilaksanakan secara tidak jujur dan adil dimana tedapat banyak pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif sehingga mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Hal ini dibuktikan dengan adanya politik uang yang dilakukan oleh tim Paslon Nomor Urut 1, Muhammad Adil-Asmar, di minggu tenang di seluruh kecamatan. Politik uang di sini dalam bentuk pembagian kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan janji apabila memilih calon tersebut dan Paslon Nomor Urut 1 memenangi Pilkada, maka pemilih akan mendapatkan uang sebesar Rp.5.000.000 selama lima tahun. - tra/mk.id