Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto: internet RIAUIN.COM - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pendalaman dilakukan Kejagung dengan memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi tersebut.
Delapan saksi itu yakni II selaku Dealer PT Samuel Asset Manajemen, TYS selaku Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, A selaku PIC PT Indo Premier Sekuritas dan LW selaku PIC PT Schroder Investment Management Indonesia.
Kemudian I selaku Direktur PT Schroder Investment Management Indonesia, KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS-TK, NHP selaku Kepala Urusan Pengelolaan Aset dalam Pengawasan Khusus BPJS-TK tahun 2017 dan YFT selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021) malam.
Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021. Jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin (18/1), kemudian menyita sejumlah data dan dokumen. Namun saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. - gha