Permohonan RIDHO Dikabulkan MK, Gugatan Pilkada Inhu Dilanjutkan ke Sidang Pokok Perkara


Rabu, 17 Februari 2021 - 23:50:51 WIB
Permohonan RIDHO Dikabulkan MK, Gugatan Pilkada Inhu Dilanjutkan ke Sidang Pokok Perkara DR Saut Maruli Tua Manik.

RIAUIN.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan pasangan calon (paslon) Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (RIDHO) dalam sidang panel satu. 

Dengan demikian, MK kembali menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian. Dimana akan dilakukan pemeriksaan saksi dan/atau ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan. 

"Majelis hakim MK sudah mengeluarkan keputusan, dan sengketa Pilkada Inhu dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Artinya ditahap awal permohonan yang kita ajukan sudah dikabulkan. Kita optimis bisa membuktikan dalil-dalil yang  dimohonkan pada sidang lanjutan tanggal 1 Maret nanti," kata Kuasa Hukum Paslon RIDHO nomor urut 5, DR Saut Maruli Tua Manik kepada wartawan Rabu (17/2/2021).

Saat sidang panel satu, lanjut Saut, pihaknya membacakan 6 poin pokok permohonan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah(PHPKADA). Permohonan itu didengarkan hakim MK serta jawaban termohon KPU Inhu dan pihak terkait, yakni Paslon nomor urut 2, Rezita Meylani-Junaidi Rachmad (RAJUT).

Pokok permohonan dan jawaban termohon, keterangan Bawaslu Inhu serta pihak terkait didengarkan oleh majelis hakim MK dimomen sidang yang berbeda.

Dari 6 poin permohonan Paslon RIDHO, satu diantaranya telah terjadi pemenangan paslon RAJUT secara Terstruktur Sistematis Masif (TSM) di Pilkada Inhu 9 Desember 2020 lalu.

Sehingga, paslon RIDHO mengajukan permohonan ke hakim MK agar dilakukan diskualifikasi terhadap paslon RAJUT serta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pada sidang kedua, di depan majelis hakim MK, jawaban termohon KPU Inhu dan Asep Ruhiyat selaku kuasa hukum paslon RAJUT menyampaikan kalau isi permohonan pemohon tidak jelas dan kabur. Namun keterangan dari Bawaslu di hadapan majelis hakim MK menjelaskan 7 poin, dimana Bawaslu sudah melakukan proses atas laporan pelanggan Pilkada Inhu dan sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

"Kami membuktikan kalau Pilkada Inhu sudah terjadi pelanggaran administrasi TSM memenangkan paslon RAJUT nomor urut 2. Insya Allah, permohonan PSU yang kita ajukan dikabulkan dan PSU tidak diikuti oleh paslon RAJUT," kata Saut yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau ini.

Pada agenda sidang pembuktian nanti, lanjut Saut, pihaknya sudah menyiapkan ratusan alat bukti termasuk bukti tambahan serta menyiapkan puluhan saksi termasuk saksi ahli. 

"Kami akan hadirkan puluhan saksi dan ahli terkait pelanggaran administrasi TSM di Pilkada Inhu, yang jelas kita memohonkan diskualifikasi paslon RAJUT nomor urut 2 dan dilakukan PSU," tegasnya.

Menjelang agenda sidang PHPKADA pokok perkara di MK bulan depan, pihak pemohon RIDHO paslon nomor urut 5 melakukan pemantapan saksi serta sudah mengumpulkan puluhan alat bukti tambahan. Tidak itu saja, setelah ratusan barang bukti yang diajukan, pihaknya juga masih mempersiapkan bukti tambahan. 

"Beberapa berkas tentang keterlibatan Kadis dan 5 Kades untuk bukti tambahan, kami ajukan sesuai permintaan majelis hakim MK. Walaupun sebelumnya, keterlibatan satu Kades mendukung salah satu paslon sudah kami diajukan," ungkapnya.--ovi.