MK Tolak Gugatan Fikar-Yos Terkait Pilkada Sungai Penuh 2020


Rabu, 17 Februari 2021 - 09:07:38 WIB
MK Tolak Gugatan Fikar-Yos Terkait Pilkada Sungai Penuh 2020 Fikar Azami-Yos Adrino

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2020. Permohonan diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Fikar Azami-Yos Adrino melalui tim kuasa hukumnya Dhimas Pradana SH MH dan Dr Heru Widodo SH MHum pada Selasa (16/2/2021), Pukul 10.08 WIB. 

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan kesimpulan Mahkamah berdasarkan penilaian atas fakta-fakta hukum dalam persidangan, yakni eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi dari termohon dan Pihak Terkait lainnya, serta pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lainnya tidak menjadi pertimbangan mahkamah," kata Anwar Usman.

Selanjutnya Anwar menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga dalam pokok permohonannya, MK memutuskan permohonan Fikar Azami-Yos Adrino tidak dapat diterima.

Dengan dikeluarkannya putusan ini, maka upaya pasangan fikar azami- yos adrino untuk menjadi Walikota dan wakil walikota Sungai Penuh kandas.


Demikian pembacaan putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin. - dani