Petang Ini, MK Bacakan Putusan Gugatan Halim-Komperensi dan Mahmuzin-Nuriman 


Rabu, 17 Februari 2021 - 08:08:16 WIB
Petang Ini, MK Bacakan Putusan Gugatan Halim-Komperensi dan Mahmuzin-Nuriman  Pasangan Halim-Komperensi (Kuansing) dan Mahmuzin-Nuriman (Kepulauan Meranti)

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kabupaten Kepulauan Meranti pada petang ini, Selasa (16/2/2021). Sidang akan dilaksanakan di Gedung MKRI 1 lantai 2 pukul 16.00 WIB.

Sebagaimana dilansir dari web resmi Mahkamah Konstitusi RI, calon bupati dan wakil bupati Kuansing Halim-Komperensi menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 yang dimenangkan Andi Putra-Suhardiman Ambi ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021 dengan kuasa hukum Asep Ruhiat dan Artion.

Sedangkan permohonan PHP Bupati Kepulauan Meranti dilakukan pasangan Mahmuzin-Nuriman melalui kuasa hukum Darulhuda dan Syahrial yang terdaftar dengan nomor perkara 120/PHP.BUP-XIX/2021. Seperti diketahui Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020 dimenangkan pasangan Muhammad Adil-Asmar. 

Pembacaan putusan MK terkait hasil Pilkada hari sudah memasuk hari ketiga atau hari terakhir. Sebelumnya Senin (15/2/2021) MK membacakan sebanyak 33 putusan sidang PHP yang dilanjutkan Selasa (16/2/2021) sebanyak 30 putusan. Pada hari ini pula MK akan membacakan 37 putusan. - tra/mkri.id