Mantan Bupati Inhil 2 Periode Dipanggil Kejaksaan, Ini Masalahnya


Selasa, 16 Februari 2021 - 15:32:07 WIB
Mantan Bupati Inhil 2 Periode Dipanggil Kejaksaan, Ini Masalahnya Indra Mukhlis Adnan usai memenuhi panggilan Kejari Inhil./foto:zul.

RIAUIN.COM - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode (2003-2013) Indra Mukhlis Adnan diperiksa dan diminta keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Selasa (16/02/2020).

Pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus Perusahaan Daerah (PD) Gemilang Citra Mandiri (GCM) oleh Kejaksaan Negeri Inhil yang diduga merugikan keuangan negara.

Untuk diketahui GCM didirikan melalui akte Notaris Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004. Sebagaimana terlampir di akte notaris perusahaan, GCM bergerak dalam bentuk usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, SH, MHum membenarkan pihaknya memanggil  mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan. Dia diperiksa dan diminta keterangan terkait dugaan tindak pidana PD GCM.

"Kemaren saya sudah tandatangani surat panggilannya, dan saat ini dalam proses tahapan pemeriksaan pendalaman kasus GCM, semoga dalam waktu dekat segera selesai," ujar Kajari Inhil.

Rini menambahkan, yang diperiksa kasus GCM saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Kejaksaan Negeri Inhil akan serius menangani dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara oleh perusahaan daerah GCM tersebut, tapi semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi," jelas Rini.

Saat ditemui awak media, mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan yang keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Inhil belum bisa memberikan keterangan.

"Masih tahapan proses, masih lama dan belum selesai. Saya mau pulang istirahat dulu nanti dilanjutkan lagi," ujar Indra.--zul.