Rusak Kantor dan Bakar Mobil IPK di Mahato, Polres Rohul Tetapkan 6 Tersangka


Selasa, 16 Februari 2021 - 06:38:41 WIB
Rusak Kantor dan Bakar Mobil IPK di Mahato, Polres Rohul Tetapkan 6 Tersangka Polres Rokan Hulu mengamankan pelaku perusakan kantor IPK dan pembakaran mobil dalam keributan di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu. | F:Rohulsatu

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) menetapkan 6 tersangka terkait keributan dua kelompok organisasi masyarakat (Ormas) kepemudaan di KM 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Jumat 12 Februari 2021.

Keributan bermula pada Jumat 12 Februari 2021 sekira 17.00 WIB, sekelompok Ormas diduga oknum anggota Pemuda Pancasila (PP) melakukan perusakan dengan cara memukul kaca kantor Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Tambusai Utara berlokasi di KM 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato.

“Dugaan perusakan dilakukan menggunakan kayu broti dilapisi paku,” ungkap Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ioda Refly Setiawan Harahap.

Saat keributan tersebut, dan satu mobil Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM warna loreng milik anggota IPK yang terparkir di bawah pohon kelapa sawit ikut terbakar.

"Menindaklanjuti informasi dengan mengedepankan konsep presisi, Kapolres Rohul bersama para perwira dan personel, serta Polsek Tambusai Utara langsung turun ke tempat kejadian,"terang Ipda Refly.

Setibanya di lokasi, Kapolsek Tambusai Utara telah mengamankan 22 orang yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa perusakan kantor IPK Kecamatan Tambusai Utara.

Kapolres Rokan Hulu, kata Ipda Refly, langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly Labolaang dan tim gabungan Polres membawa 22 pria tersebut ke Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dan didukung dengan barang bukti disita, serta dikuatkan dengan gelar perkara, polisi menetapkan enam orang yang telah diamankan menjadi tersangka terkait peristiwa perusakan.

Adapun enam tersangka diamankan polisi, yaitu tersangka inisial MY diduga melakukan perusakkan menggunakan kayu broti dilapisi paku dan samurai, tersangka YB dan MR diduga melakukan perusakan menggunakan kayu broti dilapisi paku.

Tersangka JS diduga melakukan perusakan menggunakan kayu broti dilapisi paku dan panah ambon, tersangka LH diduga melakukan perusakkan menggunakan kayu broti dan pembakaran dengan cara membakar jaket yang ada di dalam mobil IPK menggunakan korek warna hitam.

Sedangkan tersangka MK, diakui Ipda Refly, masih dalam pencarian pihak Kepolisian. MK diduga melakukan perusakkan pakai kayu broti dan pembakaran dengan cara melempar bensin ke arah api yang asalnya dari jaket di dalam mobil IPK.

Ipda Refly memperkirakan kerugian materi akibat perusakan yang terjadi di KM 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato mencapai ratusan juta rupiah.

"Kerugian materi ditaksir lebih kurang Rp200 juta dan korban jiwa tidak ada," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu 1 mancis kriket warna hitam, 6 kayu broti yang dipasang paku, satu samurai, dan satu panah ambon.

"Terhadap 22 orang yang diamankan, ada enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.

Kata Ipda Refly lagi, terhadap enam tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. - tra