Transaksi Narkoba, 3 Warga Selatpanjang Diringkus Polisi di TKP Berbeda


Senin, 15 Februari 2021 - 20:39:59 WIB
Transaksi Narkoba, 3 Warga Selatpanjang Diringkus Polisi di TKP Berbeda 3 terduga pelaku dan barang bukti diamankan polisi./foto:syahrul.

RIAUIN.COM - Polres Kepulauan Meranti meringkus 3 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Ketiganya warga Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, yang  diamankan sekitar pukul 00.30 WIB, Ahad (14/02/2021) kemaren.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kasat Narkoba Iptu Darmanto membenarkan penangkapan 3 warga Selatpanjang itu.

"Kita mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diantaranya, UN (28) warga Kelurahan Selatpanjang Kota, AZ (27 thn) warga Kelurahan Selatpanjang Kota, dan RA (24 thn) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi di 3 TKP berbeda. TKP pertama di Jalan Dorak, kemudian TKP kedua di Jalan Manggis, dan TKP ketiga di Gang Cili Selatpanjang," beber Darmanto, Senin (15/02/2021).

Kronologis kejadian, bermula pada Kamis (13/2/2021), sekitar pukul 23.30 WIB tim mendapat informasi dari warga, dimana di Jalan Dorak, Selatpanjang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Lalu, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Meranti, Ipda Teddy Zaili melakukan penyelidikan di seputaran daerah tersebut.

Pada Jumat (14/2/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku berinisial UN dan AZ yang diduga akan melakukan transaksi narkoba kepada seseorang saat berada di Jalan Dorak (TKP 1).

"Setelah dilakukan pengeledahan,  ditemukan sebanyak satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dibalut selembar tisu berwarna putih yang sempat dibuang oleh pelaku," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan UN, tim kemudian menuju rumah UN di Jalan Manggis, Kelurahan Selatpanjang Kota (TKP 2). 

"Didampingi Ketua RW setempat, tim  menemukan sejumlah BB berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik klep warna bening, 1 buah kaca pirek berisikan sabu, dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari kertas," ujarnya.

Dari hasil interogasi UN, tim menuju rumah terduga RA yang di Gang Cili Kelurahan Selatpanjang Selatan (TKP 3) dan berhasil mengamankan RA. Dia 
mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Pekanbaru berinisial AS (DPO). 

"Saat ini 3 orang terduga pelaku beserta seluruh BB sudah kita amankan ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba Polres Meranti tersebut.--syah.