Tak Ikut di Tahap I karena Sakit, Alfedri Suntik Vaksin Corona di Tahap II


Senin, 15 Februari 2021 - 17:48:07 WIB
Tak Ikut di Tahap I karena Sakit, Alfedri Suntik Vaksin Corona di Tahap II Bupati Siak Alfedri disuntik vaksin Corona tahap II.

RIAUIN.COM - Bupati Siak Alfedri akhirnya disuntik vaksin Sinovac Covid-19 pada tahap II. Untuk tahap I, Alfedri belum disuntik vaksin karena dirinya sakit sehingga belum bisa dilaksanakan.

Tak hanya Bupati, pada kesempatan itu, sejumlah tenaga kesehatan dan 10 tokoh di Siak juga ikut divaksin.

"Saya tidak merasakan apa-apa, aman saja Insya Allah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut divaksin untuk gelombang kedua," kata Alfedri usai divaksin di RSUD Tengku Rafian Siak, Senin (15/2/2021).

Pada tahap I yang digelar dua pekan lalu, Alfedri batal divaksin dikarenakan kondisi tubuhnya tidak fit sehingga tidak lolos uji skrining. Usai divaksin, dirinya merasa lega karena sukses pada pemberian vaksin perdananya. 

Alfedri berpesan kepada masyarakat untuk tidak perlu takut divaksin. Karena vaksin sudah dipastikan aman dan halal untuk dikonsumsi sesuai anjuran Majelis Ulama Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

"Alhamdulillah, vaksin ini aman dan halal sesuai yang disampaikan pemerintah," ungkap dia. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr Tonny Chandra mengatakan jatah vaksin untuk Bupati Siak masih ada satu kali lagi. Pasalnya pemberian vaksin untuk setiap orang dua kali.

"Berarti untuk 14 hari ke depan, Pak Bupati masih divaksin sekali lagi. Kalau saya sudah dua kali," ujarnya. 

Dijelaskannya, pemberian vaksin pada gelombang pertama bagi tenaga kesehatan dan 10 tokoh di Siak sudah berjalan. Persentasenya mencapai 83,79 persen dari jumlah 1770 orang tenaga kesehatan. 

"Kita mengharapkan 100 persen, tapi dalam pelaksanaannya ada beberapa petugas yang memang tidak bisa diberi contohnya yang sudah pernah kena Covid-19, ibu yang sedang menyusui, petugas yang kesehatannya tidak memungkinkan karena komorbid, sehingga mereka tidak lolos skrining," urainya.rls/nal.