Demi Kesejahteraan Masyarakat, Sebaiknya Aktivitas Penambangan Emas di Kuansing Dilegalkan


Senin, 15 Februari 2021 - 14:35:01 WIB
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Sebaiknya Aktivitas Penambangan Emas di Kuansing Dilegalkan Aktifitas penambangan emas di Kuansing./foto:net.

RIAUIN.COM - Tolak ukur keberhasilan penegakan hukum itu bukan dibuktikan dengan jumlah penangkapan, tapi dengan semakin berkualitasnya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kuansing Zulhendri mengatakan, penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuansing sudah sering kali dilakukan pihak kepolisian. Namun semakin diberantas malah semakin menjamur. Akibat aksi penertiban ini, telah banyak pelaku tambang yang diamankan. Bahkan, jumlahnya nyaris meningkat setiap tahun.

"Di Kuansing, penambagan emas telah menjadi mata pencaharian segenap masyarakat. Kegiatan ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu,  karena faktor alamnya yang mengandung logam mulia. Seharusnya potensi ini dikelola sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Kuansing," kata Zulhendri menjawab Riauin.com, Senin (15/2/2021).

Disebutkan Zul, emas memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, namun di satu sisi masyarakat penambang harus berhadapan dengan polisi karena Pemkab Kuansing belum membuat payung hukum terkait penambang emas tersebut.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sangat mendorong agar kegiatan tambang emas di Kuansing dicarikan wadah legalisasinya. Supaya para pelaku tambang bisa nyaman dalam beraktifitas. 

"Intinya, kekayaan alam Kuansing harus dinikmati oleh masyarakatnya sendiri," tegasnya.

Kenapa Pemkab Kuansing terkesan membiarkan persoalan ini? Seharusnya, Pemkab tidak boleh abai dengan nasib rakyatnya. Apalagi, sejak dibukanya pintu bagi penambang perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat berdasarkan PP No.105 Tahun 2015 bakal memberi peluang legalisasi bagi penambang rakyat.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Provinsi Riau, Indra Agus Lukman menjelaskan, usaha penambangan emas di Kuansing sebenarnya bisa dilegalkan asalkan dibuat wadahnya dan disiapkan kajian lingkungannya. Setelah itu baru keluar Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Apalagi, kata Indra, Kuansing merupakan pilot projek dari KLHK terkait penambangan non mercuri. “Artinya bisa lebih gampang untuk mengurusnya,” ucap Indra kepada Riauin.com, Senin.

Untuk mendapatkan IPR ini, kata Indra, pemerintah setempat harus terlebih dahulu mengajukan penetapan wilayah izin pertambangan rakyat. Dan ini dimasukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Setelah ada WPR baru dengan beberapa kelengkapan teknis tadi dibuatkan izin pertambangan rakyat nya,” tutur Indra, sembari menyebutkan perizinan tambang emas itu saat ini sudah merupakan kewenangan permintah pusat.--hen.