Abaikan Prokes Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Bakal Disanksi


Senin, 15 Februari 2021 - 10:15:24 WIB
Abaikan Prokes Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Bakal Disanksi Petugas Satpol PP melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah pusat perbelanjaan di Pekanbaru. | F: Istimewa

RIAUIN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Pekanbaru akan menindak manajemen pusat perbelanjaan atau mal apabila ditemukan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media, Senin (15/2/2021) di Pekanbaru.

"Sanksi akan kita berikan sesuai Perwako (Peraturan Walikota) jika mereka melanggar atau tidak disiplin terhadap prokes Covid-19," jelas Iwan, Sabtu (13/2).

Selama pandemi Covid-19 dikatakan Iwan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan terus memantau seluruh tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kami akan turun ke pusat keramaian selama masa pandemi masih tetap akan kita lakukan. Tujuannya agar penegakkan disiplin Prokes lebih bagus lagi," kata Iwan.

Diketahui, Sabtu (13/2/201) lalu, Satpol PP Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru meninjau pusat perbelanjaan Giant Panam di Jalan HR Subrantas dan Mal SKA di Jalan Soekarno-Hatta. 

Selain meninjau dua lokasi pusat perbelanjaan tersebut, petugas juga memantau dan mengimbau pengunjung pusat perbelanjaan Mall Ciputra, Matahari Mall Pekanbaru, Senapelan Plaza STC, Living World, Transmart, dan Ramayana Panam agar menerapkan protokol kesehatan, diantaranya mencuci tangan dan memakai masker. Petugas juga memberikan imbauan kepada penumpang bus TMP agar mematuhi protokol kesehatan. - tra/pku