Buka Lahan di TNBT Inhu, Alat Berat dan 4 Terduga Pelaku Diamankan Petugas


Kamis, 11 Februari 2021 - 10:42:50 WIB
Buka Lahan di TNBT Inhu, Alat Berat dan 4 Terduga Pelaku Diamankan Petugas Eskavator yang diamankan Balai TNBT saat membuka lahan di kawasan itu./foto:argus.

RIAUIN.COM - Petugas Balai Taman  Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dari Resort Lahai SPTN  Wilayah II Belilas berhasil mengamankan satu unit alat berat eskavator dan 4 orang  yang diduga akan melakukan tindak pidana kehutanan di kawasan konservasi TNBT.

"Saat dilakukan pengecekan titik koordinat dan dicocokan dengan peta kerja, ternyata alat beratnya sudah berada di kawasan TNBT dan saat itu juga kita amankan 4 orang terduga,"  kata Kepala Balai TNBT Fifin Afriana Jogasara didampingi dansat Pengamanan TNBT Nofri, Rabu (10/2/2020) di Halaman Kantor Balai TNBT di Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.

Dijelas Fifin, keberhasilan tersebut berawal saat petugas Balai TNBT melaksanakan patroli pengamanan di kawasan TNBT tepatnya di Bukit Selancang, Desa Aur Cina, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau pada 3 Februari 2021 lalu.

Saat melaksanakan patroli, kata Fifin, petugas melihat jalan menuju ke TNBT telah dibersihkan menggunakan alat berat. Melihat hal itu, petugas  langsung menyelusuri jalan tersebut hingga masuk ke kawasan TNBT.

Ternyata, di ujung jalan itu ditemukan adanya aktivitas berupa pengerjaan atau pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat eskavator.

“Terhadap aktivitas pembukaan lahan itu, petugas kita memerintahkan penghentian pekerjaan, 2 orang operator dan 2 pekerja langsung diamankan untuk didata dan dimintai keterangannya,” jelas Fifin.

Setelah itu, terhadap 4 orang yang diduga pelaku dan alat berat langsung dibawa ke kantor Balai TNBT.

"Usai mengamankan 4 terduga pelaku, kita langsung berkoordinasi dengan Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI  di Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Saat ditanya wartawan, kenapa penangganan perkara tidak dilakukan petugas Balai TNBT, Kepala Balai TNBT menjelaskan, sejak tahun 2016, penangganan tindak pidana kehutanan dilakukan oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.--argus.