Penjual dan Pembeli Narkotika di Kateman Inhil Diringkus Polisi


Selasa, 09 Februari 2021 - 19:47:04 WIB
Penjual dan Pembeli Narkotika di Kateman Inhil Diringkus Polisi Dua pelaku dan barang bukti diamankan polisi./foto:Zul.

RIAUIN.COM - Dua orang pria diringkus polisi saat tengah bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Inhil Selasa (9/2/2021). 

Keduanya diamankan Polsek Kateman, Polres Inhil. Bandar berinisial AB (56), sedangkan pembelinya berinisial HE (40). Keduanya melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, lalu informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Kateman Kompol Afrizal. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. 

"Selasa dinihari, Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan H Abdul Manaf yang di dalamnya terdapat pelaku AB dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4,34 gram, 67 butir ekstasi dengan rincian warna coklat muda logo S 46 butir dan warna hijau logo LV 21 butir," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Selasa.

Di dalam rumah tersebut didapati pula tersangka HE sebagai pembeli dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo LV. 

"Pelaku dan pembeli berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya. 

Diketahui HE menurut data KTP beralamat di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil. 

"Dari hasil interogasi AB mendapatkan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dari MA (DPO) dan HE berperan sebagai pembeli Narkotika AB untuk dikonsumsi pribadi," jelas AKP Warno.--zul.