Konsumsi Narkoba, 2 Warga Selatpanjang Selatan Ditangkap Polisi


Senin, 08 Februari 2021 - 17:50:10 WIB
Konsumsi Narkoba, 2 Warga Selatpanjang Selatan Ditangkap Polisi 2 pelaku dan barang bukti diamankan polisi./foto:syahrul.

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, 2 orang terduga pelaku berhasil dimanakan polisi, Rabu (3/2/2021).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Narkoba Polres Meranti, Iptu Darmanto mengatakan, penangkapan 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini berdasarkan laporan masyarakat, yang mana di TKP pertama Jalan Siak Sri Indrapura Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah diselidiki dan melihat seorang terduga berinisial RI alias AC (26) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan sedang menunggu pembeli dari atas sepeda motornya dengan gerak gerik yang mencurigakan. 

Selanjutnya, polisi langsung mengamankan RI dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat. 

"Dimana, pada terduga RI ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus selembar kertas berada di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri yang digunakan olehnya untuk dijual kepada orang lain," jelas Darmanto, Senin (8/2/2021).

Lebih lanjut dibeberkannya, dari pengakuan RI, sabu-sabu tersebut didapatkannya dari saudara T (DPO) dengan cara dijemput oleh teman pelaku berinisial HE Alias AT (29) warga Kelurahan Selatpanjang Kota. 

Sabu-sabu itu dijemput oleh HE di tempat yang sudah ditentukan oleh saudara T (DPO) dengan cara diserahkan kepada HE di Jalan Sampurna, Kelurahan Selatpanjang Selatan dan diambil HE untuk selanjutnya diserahkan kepada terduga pelaku RI.

Darmanto menambahkan, kemudian polisi langsung mengejar dan mengamankan HE di rumah Jalan Nusa Indah, Kelurahan Selatpanjang Selatan (TKP ke dua,red) dan selanjutnya polisi langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah T (DPO) akan tetapi DPO telah melarikan diri. 

"Adapun BB yang berhasil kita amankan terhadap terduga pelaku RI yakni 1 buah paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klep warna bening dengan berat kotor 0,23 gram, 1 unit handphone merek Samsung J7 berwarna putih, 1 unit handphone merek Samsung Lipat berwarna putih, 1 unit sepeda motor yamaha XEON dengan nomor polisi BM 2540 FG berwarna hitam. Kemudian BB yang diamankan dari terduga pelaku berinisial HE yakni 1 unit Handphone merek OPPO A5 berwarna hitam," terang Darmanto.

"Kedua terduga pelaku berinisial RI dan HE yang hasil tes urine mereka berdua positif methamfetamin dan BB kita bawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.--syah.