Jual Sabu-sabu, Warga Perhentian Raja Diringkus Polisi


Sabtu, 06 Februari 2021 - 18:09:45 WIB
Jual Sabu-sabu, Warga Perhentian Raja Diringkus Polisi Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

RIAUIN.COM - JA alias Roni (35) warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar diringkus polisi gara-gara ketahuan menjual narkoba jenis sabu-sabu di kampungnya.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja pada Kamis (4/2/2021) malam saat pelaku sedang berada di pinggir jalan menunggu pembeli barang haram yang dijualnya.

"Dari pelaku ditemukan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp yang digunakan pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini," kata Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo, Sabtu (6/2/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu warga Desa Lubuk Sakat yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Setelah diselidiki polisi, lanjut Kapolsek, 
sekira pukul 19.45 WIB, tim tiba di Desa Lubuk Sakat dan menemukan target berada di pinggir jalan diduga sedang menunggu seseorang. Kemudian, petugas turun dari kendaraan lalu mendekati orang tersebut dengan menyamar sebagai pembeli narkoba.

Setelah itu, tersangka mengeluarkan sebuah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan langsung dilakukan penangkapan petugas. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama JA alias Roni dan mengaku dirinya masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya," kata Kapolsek.

Selanjutnya, disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka JA dan ditemukan barang bukti 5 paket kecil sabu-sabu di dalam bungkus permen merk Kiss serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.--rls/nal.