Sidang MK: KPU Sungai Penuh Nilai Pembatalan Hasil Perolehan Suara Adalah Keliru


Kamis, 04 Februari 2021 - 22:38:41 WIB
Sidang MK: KPU Sungai Penuh Nilai Pembatalan Hasil Perolehan Suara Adalah Keliru Kuasa hukum KPU Kota Sungai Penuh, M.S. Alfarisi, mempersiapkan berkas jawaban sebelum persidangan dimulai, Senin (01/02). Foto Humas/Ilham.

RIAUIN.COM - Sidang permohonan perkara PHP   Walikota Sungai Penuh Tahun 2020  digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/2/2021) siang pada Panel II.

Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan Pihak Terkait. Sidang Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

KPU Kota Sungai Penuh melalui kuasa hukum MS Alfarisi  menilai objek permohonan Pemohon Perkara 67/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 2 Fikar Azami dan Yos Adrino, bukanlah objek perselisihan pemilihan kepala daerah. Objek permohonan adalah penetapan KPU Kota Sungai Penuh terhadap perolehan suara hasil pilkada, sehingga tidak bisa menjadi objek sengketa.

Selanjutnya Bawaslu Kota Sungai Penuh sudah melakukan pengawasan terhadap semua proses Pilkada Kota Sungai penuh dari awal sampai akhir. Bawaslu tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait selaku peraih suara terbanyak dalam pilkada.

Sedangkan Pihak Terkait menegaskan bahwa permohonan untuk membatalkan Penetapan KPU Kota Sungai Penuh terhadap hasil perolehan suara adalah hal yang keliru dan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.

Untuk diketahui, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ahmadi Zubir-Alvia Santoni unggul pada Pilkada Sungaipenuh 2020 lalu.

Ahmadi-Antos memperolehan suara 51,5 persen. Sedangkan rivalnya, anak Walikota Asafri Jaya Bakri (AJB), Fikar Azami yang berpasangan dengan Yos Ardino meraih perolehan suara 48,5 persen. -dani