6 Terdakwa Pidana Pilkada di Inhu Divonis 1 Bulan Penjara


Rabu, 03 Februari 2021 - 20:41:50 WIB
6 Terdakwa Pidana Pilkada di Inhu Divonis 1 Bulan Penjara Majelis hakim menvonis keenam terdakwa pidana Pilkada Inhu masing-masing 1 bulan penjara./foto:argus.

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis 6 terdakwa pidana Pilkada Indragiri Hulu (Inhu) masing-masing 1 bulan kurungan penjara denda Rp6 juta subsider 2 bulan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

"Keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan masing-masing dipenjara 1 bulan kurungan, denda Rp6 juta subsider 2 bulan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus didampingi Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait sebagai hakim anggota, Rabu (3/2/2021) di ruang cakra PN Rengat. 

Keenam terdakwa yakni Risdiantoro, Guspan Ardodi, Rajiskan,Said Usman dan Suherman dan Septian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu  Manurung didampingi rekannya Febri Erdin Simamora menuntut keenam terdakwa 5 bulan penjara dan ditahan. Sebab, perbuatan mereka terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah.

Selain itu, JPU juga menuntut keenam terdakwa membayar denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Adapun keenam terdakwa tersebut adalah Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu Riswidiantoro, Rajiskhan (Kades Petonggan), Suherman (Kades Aur Cina), Septian Eko Prasetiyo (Kades Peladangan), Said Usman (Kades Pondok Gelugur) dan Guspan Ardodi (Kades Bukit Selanjut).

Atas vonis majelis hakim PN Rengat itu,  keenam terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir dulu.--argus.