Diduga Jual Sabu, Pemuda Desa Mutung Dibekuk Polres Kampar di Rumahnya


Rabu, 03 Februari 2021 - 19:07:55 WIB
Diduga Jual Sabu, Pemuda Desa Mutung Dibekuk Polres Kampar di Rumahnya Pemuda FB (23) menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar. | Istimewa

RIAUIN.COM  - Aparat Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau 

Pelaku berinisial FB (23) dibekuk di rumahnya pada Senin (1/2/2021) siang. Bersama FB didapati barang bukti antara lain 10 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 2,17 gram, sebuah bong, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan lainnya yang terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Disampaikan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga Dusun IV Desa Padang Mutung. Aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Kemudian pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar  
menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi. Dari hasil penyelidikan diketahui adanya kegiatan transaksi narkoba. Aparat berhasil mengamankan target, yaitu FB di rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak kaleng warna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH menuturkan dari dari pengecekan urine tersangka didapatkan hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. - tra