Nyambi Jadi Kurir Sabu-sabu, ASN Usia 36 Tahun di Meranti Ditangkap Polisi


Rabu, 03 Februari 2021 - 12:27:03 WIB
Nyambi Jadi Kurir Sabu-sabu, ASN Usia 36 Tahun di Meranti Ditangkap Polisi Pelaku dan barang bukti diamankan polisi./foto:syahrul.

RIAUIN.COM - IWY alias Y (36) seorang pria yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi karena diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Ya, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK kepada wartawan, Selasa (02/02/2021) siang.

Kronologis kejadian, lanjut Kapolres, pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat, pada Jum'at, (29/01/2021) sekitar pukul 19:00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Meranti, kata Kapolres, diketahui pelaku IWY alias Y akan melakukan transaksi sabu-sabu disekitaran Jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat.

Saat pelaku duduk di atas sepeda motornya yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang menunggu seseorang pembeli. Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus di dalam plastik klep warna bening yang sengaja dibuang pelaku di bawah injakan kaki sepeda motornya.

Di TKP, terduga pelaku langsung diinterogasi dan pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut untuk dijual dari seseorang bernama R. Selanjutnya, tim melakukan undercover pemancingan terhadap R supaya mengantarkan lagi barang berupa narkotika tersebut yang lebih banyak untuk dijual oleh pelaku.

"Terduga pelaku yang pertama kita tangkap mengambilnya sabu-sabu tersebut di jalan Perumbi Jawa, desa Alahair Timur. Anggota melakukan undercover di tempat yang sebelumnya pelaku menerima BB tersebut, namun terduga pelaku R (DPO) ini curiga dan melarikan diri," terang Kapolres.

Sebelumnya pelaku DPO (R) sudah berjanji ingin mengantarkan sabu-sabu tersebut, namun pada saat ingin sampai di lokasi yang dijanjikan, pelaku merasa curiga dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakannya dengan membawa sabu-sabu yang akan diserahkan kepada pelaku pertama.

"Pelaku R dan anggota terjadi kejar-kejaran dengan mengunakan sepeda motor kearah Desa Sesap. Namun pelaku tidak dapat ditemukan dan anggota hanya menemukan sepeda motor miliknya yang sengaja ditinggalkan, dan diperkirakan terduga pelaku telah melarikan diri ke dalam kebun karet milik warga," jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, kalau anggota sempat melakukan pencarian di dalam kebun karet untuk mencari terduga pelaku R. Namun pelaku tidak ditemukan sehingga terduga pelaku pertama bersama BB dibawa ke Mapolres Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terduga Pelaku sebagai kurir atau perantara jual beli, dan BB sabu-sabu tersebut didapatkan dari DPO (R) ," ungkap Kapolres.

Adapun BB yang diamankan tim dari Satnarkoba Polres Meranti yakni, 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 0.31 Gram, 1 unit HP Merk Vivo Warna Biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Merk Lexy Warna biru dongker.--syah.