Bupati Asahan H Surya BSc memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan. RIAUIN.COM - Bertempat di Posko Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Bupati Asahan H Surya BSc, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 0208/AS, Kajari Kisaran, menggelar rapat koordinasi, Kamis (21/1/2021). Terlihat ikut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs Jhon Hardi Nasution MSi, para Asisten, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Elfina br Tarigan MKT, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, sejumlah OPD, dan Tim Satgas Covid-19.
Dalam rapat itu, Bupati Asahan menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang optimalisasi kembali Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.
"Oleh sebab itu ditegaskan agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Asahan terus meningkat. Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan," kata Bupati Surya.
Dikatakan, kebijakan yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan, antara lain:
Pertama, penerapan protokol kesehatan bagi perorangan berupa menggunakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir; menjaga jarak; dan menghindari kerumunan.
Sementara itu penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, berupa sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, dan penegakan kedisiplinan pada masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid-19, fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kedua, pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan secara rutin oleh pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan TNI/Polri. Ketiga, pemberian cairan disinfektan terhadap rumah ibadah dan kantor Pemerintahan. Keempat, penyemprotan cairan disinfektan terhadap fasilitas umum secara berkala.
Kelima, pemberian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat. Keenam, pembelajaran sekolah masih dilakukan secara dalam jaringan (daring). Ketujuh, penundaan kegiatan Car Free Day (CFD) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Untuk memperketat kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan maupun tertulis, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan," ulas Bupati.
Sementara terkait kesiapan Kabupaten Asahan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Bupati Asahan menginstruksikan agar dalam pelaksanaan vaksinasi tetap memperhatikan SOP dan protokol kesehatan.
Bupati juga menyampaikan untuk kick off pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Asahan direncanakan pada awal Februari 2021 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, yang diawali 10 orang pejabat publik dan pengurus asosiasi profesi tenaga kesehatan.
Setelah pelaksanaan kick off vaksinasi Covid-19 akan dilanjutkan pelaksanaan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten dan sesuai laporan dari Kadis Kesehatan, yakni sejumlah 2155 orang.
Ditambahkan, ssuai SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan ada beberapa kondisi yang membuat Vaksin Covid 19 tidak dapat diberikan. Antara lain tekanan darah 140/90, pernah terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil, mempunyai gejala ISPA, sedang menjalani perawatan terhadap kelainan darah, menderita penyakit jantung, menderita penyakit autoimun sistemik, penyakit ginjal, penderita penyakit saluran pencernaan kronis, penderita kanker.
Sementara itu di tempat yang sama Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK secara tegas menyampaikan agar penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Asahan benar benar dilaksanakan.
“Saya berharap kepada Satuan Tugas Percepatan Covid-19 agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan," tegas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Asahan juga mengimbau Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan untuk melaksanakan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Civid 19, antara lain :
1 Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan restoran (makan/minum) sebesar 50 %, dan untuk layanan antar tetap diijinkan.
3. Pembatasan Jam Operasional tempat Hiburan sampai dengan pukul 22.00 WIB.
4. Penggunaan tempat Ibadah dengan penerapan Protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Kegiatan sosial Kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan maksimal 50 persen. - ADV