Pemuda 19 Tahun Pengedar Narkoba Warga Pasir Penyu Inhu Diringkus Polisi


Selasa, 02 Februari 2021 - 15:15:55 WIB
Pemuda 19 Tahun Pengedar Narkoba Warga Pasir Penyu Inhu Diringkus Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Tak membutuhkan waktu  lama, polisi berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial KRL alias Irul yang masih berusia 19 tahun, warga Desa Jatirejo,  Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Penangkapan tersangka KRL oleh Kapolsek Kelayang dilakukan  di perbatasan Desa Bongkal Malang,  Kecamatan Kelayang dengan Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Ahad (31/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

"Dari tangan tersangka, diamankan 4 paket sabu-sabu siap edar. Saat ini tersangka berserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (2/2/2021).

Penangkapan tersangka KRL ini dilakukan berdasarkan laporan singkat dari petugas Polsek Kelayang kepada Kapolsek Kelayang. Setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di perbatasan antara Kecamatan Kelayang dan Sungai Lala.

Memastikan kebenaran informasi itu, Kapolsek beserta sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Kelayang turun kelapangan guna melakukan penyelidikan. Selang beberapa menit melakukan pengintaian, ada seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Supra X dengan plat Nopol BM 6840 IF.

Melihat ada polisi di sekitar lokasi, pengendara sepeda motor itu membuang sebuah benda dengan tangan kiri ke arah pinggir jalan. Untung saja hal ini disaksikan Kapolsek dan segera menghentikan sekaligus mengamankan pengendara sepeda motor itu.

Setelah digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba di kantong maupun di jok sepeda motor, tapi pengendara itu mengaku telah membuang bungkusan kecil di pinggir jalan.

"Ketika dicari dan ditemukan bungkusan kecil tersebut berisi 4 paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,60 gram," pungkasnya.--argus.