6 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu Dituntut 5 Bulan Penjara


Senin, 01 Februari 2021 - 19:23:00 WIB
6 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu Dituntut 5 Bulan Penjara JPU menuntut 5 bulan penjara terhadap 6 terdakwa kasus tindak pidana Pilkada di Inhu./foto: argus.

RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menuntut 5 bulan kurungan penjara terhadap 6 terdakwa Pilkada Inhu.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan 6 terdakwa Pilkada di Pengadilan Negeri Rengat, Senin (1/2/2021).

Keenam terdakwa tersebut adalah Riswidiantoro (Plt Kadis PMD Inhu) dan 5 kepala desa di Inhu yakni Suherman, Septian Eko Prasetiyo, Said Usman, Guspan Ardodi dan Rajiskhan.

"Menuntut 5 bulan penjara dan ditahan sebab perbuatan ke 6 terdakwa ini terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah," kata JPU Manurung didampingi rekannya Febri Erdin Simamora saat membacakan tuntutannya di PN Rengat, Senin (1/2/2021).

Selain dituntut 5 bulan penjara, JPU juga menuntut 6 terdakwa tersebut membayar denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Setelah tuntutan dibacakan, kemudian masing-masing terdakwa diberikan berkas tuntutan dari JPU. Dari 6 terdakwa, Riswidiantoro dan Guspan Ardodi melakukan pembelaan melalui penasihat hukumnya, sedangkan 4 terdakwa lainya membuat sendiri pembelaan dan dibacakan pada sidang lanjutan besok, Selasa (2/2/2021) pukul 15.00 WIB.

"Silahkan, terdakwa Riswidiantoro dan Guspan Ardodi  berkoordinasi dengan penasihat hukum. Untuk 4 terdakwa lainnya silahkan buat pembelaan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang besok," kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus.--argus.