Edarkan Sabu-sabu, Pemuda 24 Tahun di Perawang Diringkus Polisi


Senin, 01 Februari 2021 - 15:27:25 WIB
Edarkan Sabu-sabu, Pemuda 24 Tahun di Perawang Diringkus Polisi Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

RIAUIN.COM - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu tak pernah habisnya. Hampir setiap hari, ada saja tersangka narkoba yang ditangkap di Provinsi Riau. Kali ini, polisi kembali meringkus pengedar sabu-sabu di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pelaku berinisial YS (24) ditangkap di 
Jalan Datuk Sri Paduka RT 16 RW 06 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. YS merupakan warga Jalan Hang Jebat Gang Harapan RT.013 RW.005 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. 

"Penangkapan YS berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di Perawang," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto melalaui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, Senin (1/2/2021). 

Setelah penyelidikan kebenaran informasi, yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan pengrebekan dan berhasil menangkap pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 0,25 gram.

"Setelah interogasi YS mengakui sabu tersebut miliknya, dia dapat dari AB yang sekarang sedang ditelusuri keberadaannya," ujar AKP Jailani.

"Pelaku beserta barang bukti yang dapat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dibawa untuk diamankan ke Mapolres Siak guna proses lebih lanjut,"  pungkasnya.--rls/nal.