Korupsi Hotel Kuansing, Kajari Berharap Kedua Tersangka Ungkap Pelaku Lain di Persidangan


Jumat, 29 Januari 2021 - 11:36:46 WIB
Korupsi Hotel Kuansing, Kajari Berharap Kedua Tersangka Ungkap Pelaku Lain di Persidangan Hadiman.

RIAUIN.COM - Kajari Kuansing Hadiman menyebutkan, tersangka F, AH dan RT adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015 lalu. 

Terhadap pembangunan itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing telah menemukan kejanggalan dan diduga terjadi tindak pidana korupsi. 

Tak tanggung tanggung, kegiatan yang dianggarkan sebesar Rp13 miliar lebih itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

Dalam kasus tersebut, jaksa telah menetapkan dan menahan 2 tersangka yakni F selaku PPK kegiatan dan AH selaku PPTK. Sedangkan RT adalah pihak swasta yang merupakan pihak rekanan.

RT menjabat selaku Direktur PT Betania Prima sebagai perusahaan pemenang tender waktu itu. Dan tersangka RT tidak bisa diproses hukum karena diketahui telah meninggal dunia (almarhum).

“Sehingga tersangka, F dan AH yang bertanggungjawab dalam kegiatan ruang pertemuan hotel ini,” kata Hadiman.

Kendatipun demikian, sambung Hadiman, jika 2 orang tersangka ini mau mengungkapkan pelaku lain saat persidangan nanti, maka pihaknya akan tetap memproses secara hukum. 

“Bahkan sampai ke lubang semut sekali pun akan kami kejar,” tegas Hadiman.

Menurut Hadiman, selama pengembangan kasus dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing tersebut, penyidik telah memeriksa lebih kurang 20 orang saksi. 

Dari 20 orang saksi yang diperiksa itu, kata Hadiman, termasuk mantan Bupati Kuansing dua periode Sukarmis, mantan Wakil Bupati Kuansing, Zulkifli dan mantan Ketua DPRD Andi Putra.--hen.