Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Diringkus Polisi


Kamis, 28 Januari 2021 - 15:26:18 WIB
Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Diringkus Polisi 3 tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:syahrul.

RIAUIN.COM - Polres Kepulauan Meranti meringkus 3 pria terduga pelaku perjudian berkedok main biliar. Penangkapan 3 tersangka itu dilakukan sekitar pukul 18:00 WIB, Rabu (27/1/2021) di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Meranti.

Adapun ketiga terduga pelaku berinisial GK (47) dan ES (61) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, serta Jn alias Ati (33) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto, Kamis (28/1/2021) siang mengungkapkan ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Meranti untuk keterangan lebih lanjut. 

Dijelaskan Eko Wimpiyanto, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB, pelapor sedang duduk ngopi di tempat Coffe House tepatnya di Jalan Ibrahim. 

Selanjutnya, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis biliar yang bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, yang diduga dilakukan oleh GK sebagai pemilik bangunan.

"Tim melakukan pengembangan dan mendalami atas informasi yang diperoleh. Ternyata, informasi tersebut benar ada bangunan tersebut merupakan tempat permainan biliar yang sering digunakan sebagai sarana perjudian," jelas Eko.

Kapolres juga menjelaskan, di dalam menjalankan permainan judi penyelenggara menyediakan sarana permainan biliar dan menyediakan kartu-kartu dengan simbol angka tertentu yang dapat diperoleh para pemain dengan menukarkannya kepada penyelenggara atau bandar dengan sejumlah uang dan diakhir permainan kartu-kartu tersebut dapat ditukarkan kembali kepada bandar dengan sejumlah uang sesuai kartu yang dimiliki pemain.

"Anggota dari tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti menemukan ketiga terduga pelaku yang sedang bermain judi jenis billiar. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Meranti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dibeber Kapolres, adapun barang bukti (BB) yang ikut diamankan yakni, 1 buah papan tulis hitungan marka, 18 bola, 16  bola angka, 2 bola putih, 16 buah Kancin yang bertuliskan angka, 3 buah Stik Billiard, 1 buah segitiga penyusun bola biliard, 39 buah kartu penukaran uang dengan rincian, 21 lembar uang penukaran Rp10.000, dan 7 lembar uang penukaran Rp5000.

"Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 dan 2 JO 303 bisa KUHPidana," pungkasnya.--syah.