Bawa Kabur Pacar Usia 14 Tahun, Remaja di Kampar Ini Ngaku 3 Kali Berhubungan Intim


Rabu, 27 Januari 2021 - 17:53:17 WIB
Bawa Kabur Pacar Usia 14 Tahun, Remaja di Kampar Ini Ngaku 3 Kali Berhubungan Intim Foto ilustrasi.

RIAUIN.COM - Seorang pria membawa kabur pacarnya yang masih berusia 14 tahun. Aksi nekat UL (20) yang melarikan anak di bawah umur selama 3 hari berakhir, setelah polisi menangkapnya, Selasa (26/1/2021) sore. Selama pelarian, UL mengaku sudah 3 melakukan hubungan intim dengan pacarnya.

Remaja warga Desa Petapahan Jaya,  Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ini sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung. 

Penangkapan tersangka UL, berawal laporan HY (40) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, tidak terima perbuatan tersangka melarikan anak gadisnya yang masih di bawah umur.

Peristiwa ini berawal Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB, saat itu anak pelapor, sebut saja Bunga, dijemput teman perempuannya Zahara menggunakan sepeda motor. Mereka pamit kepada pelapor untuk menghadiri ulang tahun temannya di Desa Indrapuri.

Hingga malam hari, Bunga tidak pulang ke rumah. Lalu orangtuanya menjadi resah dan mencari keberadaan anaknya. Setelah menanyakan kepada teman-temannya, didapat informasi bahwa anaknya sebelum acara selesai pergi bersama teman lelakinya UL. Atas kejadian itu, HY kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut,  Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Pada hari Selasa (26/1/2021), korban bersama pelaku ditemukan berada di rumah abangnya di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung. Selanjutnya,  mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka UL mengakui telah melarikan Bunga tanpa seizin orang tuanya. Tersangka juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. 

"Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Rabu (27/1/2021).

"Tersangka dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.--yus.