Jual Togel di Warung, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi di Kempas


Sabtu, 23 Januari 2021 - 23:49:24 WIB
Jual Togel di Warung, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi di Kempas Pelaku judi togel diamankan polisi./foto:zul.

RIAUIN.COM - Polisi mengamankan terduga kasus tindak perjudian jenis togel di sebuah warung di Jalan Lintas Provinsi, Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil. Pelaku inisial SU (40) beralamat di Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubag Humas AKP Warno mengatakan, berawal informasi dari warga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil menuju lokasi. Sesampai di sebuah warung Jalan Lintas Provinsi, Kempas ada seseorang laki-laki bernama SU yang menerima pembelian nomor togel dari masyarakat. 

"Sekitar pukul 11.15 WIB, tim langsung bergerak menuju TKP yang dimaksud dan melihat SU sedang duduk di sebuah warung," katanya, Sabtu (23/1/2021).

Polisi menghampiri dan melihat SU sedang memegang sebuah handphone, dan langsung mengamankannya.

"Dari isi handphone, diketahui SU menerima pembelian nomor sie jie (togel) dari masyakarat. Selanjutnya,  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut," terang AKP Warno. 

Dari hasil interogasi, SU mengaku melakukan perjudian jenis togel  putaran Sydney dan Hongkong dengan menerima pembelian nomor togel dari masyarakat yang datang menemuinya dan memberitahu nomor togel yang dibeli.

Selain itu ada juga masyarakat yang membeli nomor dengan mengirimkan SMS nomor yang akan di beli. Kemudian menyerahkan uang untuk pembelian nomor togel. 

"Selanjutnya, SU menyetorkan uang pembelian nomor togel itu ke situs online ASKARA4d dan tinggal menunggu nomor yang menang. Prosesnya setiap hari, dimana  Sydney nomor jelaur pukul 14.00 WIB dan hongkong pukul 23.00 WIB," tuturnya. 

Sistem keuntungan yang diperoleh dari pembelian nomor Sydney dan Hongkong yang keluar, untuk pembelian Rp1.000 (2 angka) mendapat hadiah Rp 100 ribu. Untuk pembelian 3 angka hadiahnya Rp1 juta dan 4 angka Rp10 juta.

"Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp505.000, 1 unit handphone, 1 buah kartu ATM BRI yang berisi uang tunai Rp950.000, yang merupakan hasil dari tindak pidana perjudian jenis togel dan 1 lembar kertas slip penarikan uang via ATM," pungkasnya.--zul.