Supriyanto Terdakwa Money Politic Pilkada Inhu Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding ke Pekanbaru


Jumat, 22 Januari 2021 - 17:24:42 WIB
Supriyanto Terdakwa Money Politic Pilkada Inhu Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding ke Pekanbaru Yulianto Aribowo.

RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan banding atas putusan bebas terhadap terdakwa Supriyanto ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. 
 
Sebelumnya, JPU Kejari Inhu menuntut terdakwa Supriyanto 54 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan karena terbukti melakukan politik uang (money politic) di Pilkada Inhu.

"Benar, kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa pada perkara politik uang," ujar Kepala Kejari Inhu Forkonsyah Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Inhu Yulianto Ariwibowo kepada Riau.com, Jumat (22/1/2021).
 
Sesuai keterangan saksi dan barang bukti yang ada, lanjutnya, JPU menilai tepat menuntut terdakwa selama 54 bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
 
Sebab, sudah sangat jelas dan terang benderang, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. 
 
Dia berharap, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dapat memutus sesuai dengan fakta dan bukti serta keterangan saksi atas perkara politik uang tersebut. Dan, pada akhirnya perkara itu dapat memenuhi keadilan atas peristiwa yang terjadi di Pilkada Inhu.
 
"Penyampaian upaya hukum atas putusan tersebut, paling lambat tiga hari. Namun satu hari setelah putusan, kami sudah mengajukan upaya hukum," terangnya. 
 
Ditempat terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Aditya Nugraha SH, membenarkan adanya pengajuan banding dari JPU Kejari Inhu.

"Pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut kepada PT Pekanbaru," ujarnya. 

Seperti diberitakan, pada Rabu (20/1/2021), majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis bebas terdakwa Supriyanto, warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat,  dalam perkara money politic di Pilkada Inhu.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Rengat yang dipimpin Omori Rotama Sitorus didampingi hakim anggota Debora Manulang dan Immanuel MP Sirait.--argus.