Judi Togel Online, IRT 47 Tahun di Meranti Berurusan dengan Polisi


Kamis, 21 Januari 2021 - 17:46:13 WIB
Judi Togel Online, IRT 47 Tahun di Meranti Berurusan dengan Polisi Pelaku dan barang bukti diamankan polisi./foto:syahrul.

RIAUIN.COM - Seorang wanita berinisial AM (47) warga Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. 

Ibu rumah tangga (IRT) ini diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Merbau atas dugaan tindak pidana judi togel online.  Penangkapan terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan yang disampaikan Kanit Reskrim Iptu Benny A Siregar membenarkan atas penangkapan IRT tersebut.

Dijelaskan Benny, kejadian berawal Rabu (20/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat kepada anggota kepolisian Sektor Merbau bahwa di rumah Jalan Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung sering terjadinya transaksi permainan nomor judi togel (toto gelap) yang diduga dilakukan oleh AM dengan jadwal pembelian pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu . 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan menghubungi Kanit Reskrim Iptu Benny A Siregar. Dengan gerak cepat tim langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap AM.

Selanjutnya, tim didampingi Ketua RW setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 buah handphone merk Nokia warna biru dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam yang diduga sebagai alat transaksi jual beli nomor togel.

Kemudian, 1 buah handphone Xiaomi warna silver kombinasi hitam untuk memonitor nomor togel yang keluar di aplikasi 4D, 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, 1  buah ATM Bank BRI yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk mentransfer hasil penjualan nomor togel. 

Selanjutnya, 13 lembar potongan kertas bertuliskan angka togel, 2 buah buku tulis berisikan rekap nomor angka togel dan uang tunai sebesar Rp14.416.000,- (empat belas juta empat ratus enam belas ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan nomor togel serta 2 buah pena yang digunakan untuk menulis atau merekap nomor togel. 

"Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.--syah.